Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham dan waran seri I PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (JAST).
Dalam laman idx.co.id, di Jakarta, dan berdasarkan Peng-UPT-0002/BEI.WAS/01-2021, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M Panjaitan, menyatakan bahwa menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0004/BEI.WAS/01-2021 tanggal 7 Januari 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham & Waran Seri I PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (URBN & URBN-W).
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (URBN) di pasar reguler dan tunai serta Waran Seri I PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (URBN-W) di seluruh pasar dibuka kembali,” katanya.
Selanjutnya efek tersebut mulai perdagangan sesi I tanggal 11 Januari 2021.
foto: Rendy MR
