Jakarta, TopBusiness – Dalam waktu dekat ini, beberapa ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan kebijakan kenaikan tariff tol. Penyesuaian tarif tol ini akan diberlakukan pada ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), ruas Semarang Seksi A, B, C dan ruas Surabaya-Gempol (Surgem).
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.
Kemudian, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.
Dan terakhir Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Demikian seperti disebutkan dalam pernyataan resmi dari Jasa Marga yang diterima media, dikutip di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” sebut keterangan resmi itu.
Dalam waktu dekat Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut :
– Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci
Gol I: dari Rp12.000 menjadi Rp12.500. Gol II: dari Rp15.000 menjadi Rp18.000. Gol III: dari Rp21.000 menjadi Rp18.000. Gol IV: dari Rp27.000 menjadi Rp30.000. Dan Gol V: dari Rp32.000 menjadi Rp30.000.
– Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C
Gol I: dari Rp5.000 menjadi Rp5.500. Gol II: dari Rp7.500 menjadi Rp8.000. Gol III: dari Rp7.500 menjadi Rp8.000. Gol IV: dari Rp10.000 menjadi Rp10.500. Dan Gol V: dari Rp10.000 menjadi Rp10.500.
– Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru): Gol I: dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Gol II: dari Rp4.500 menjadi Rp8.000. Gol III: dari Rp6.000 menjadi Rp8.000. Gol IV: dari Rp7.500 menjadi Rp10.500. Dan Gol V: dari Rp9.000 menjadi Rp10.500.
Sistem Tertutup (Waru-Porong): Gol I: dari Rp4.500 menjadi Rp9.000. Gol II: dari Rp6.000 menjadi Rp14.000. Gol III: dari Rp9.500 menjadi Rp14.000. Gol IV: dari Rp12.000 menjadi Rp18.500. Dan Gol V: dari Rp14.000 menjadi Rp18.500.
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol): Gol I: dari Rp3.000 tetap Rp3.000. Gol II: dari Rp4.500 menjadi Rp5.000. Gol III: dari Rp4.500 menjadi Rp5.000. Gol IV: dari Rp6.000 menjadi Rp6.500. Dan Gol V: dari Rp6.000 menjadi Rp6.500.
Iklim Investasi Jalan Tol Kondusif
Menurut keterangan rersebut, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol tetap kondusif. Sehingga perlu menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia ini.
“Serta untuk menjamin level of service pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol,” terang dia.
Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa, sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
“PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional Division terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” terangnya.
Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.
Pada bidang layanan lalu lintas, para pengelola melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas control room dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas.
Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan & guardrail.
“Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada ruas dimaksud dengan baik, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara masif melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS),” pungkasnya.
FOTO: Istimewa
