Jakarta, TopBusiness – Dengan memperhatikan Peng-UPT-0008/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Bank Bukopin Tbk dengan kode perdagangan BBKP.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, menyatakan menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0009/BEI.WAS/01-2021 tanggal 12 Januari 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP).
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Bank Bukopin Tbk,” katanya.
Saham dengan kode perdagangan BBKP kembali diperdagangkan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 14 Januari 2021.
Foto: Rendy MR