TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penyesuaian Tarif Tol JORR-S dan ATP

Albarsyah
15 January 2021 | 13:56
rubrik: BUMN
Penyesuaian Tarif Tol JORR-S dan ATP

Ilustrasi jalan tol. FOTO: Istimewa

Petugas derek Ruas Tol JORR-S sedang membantu pengguna jalan

Jakarta, TopBusiness – Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif yang diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP), dimana dua diantaranya  yakni Ruas Tol JORR-S dan ATP yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama  Karya), terhitung mulai Minggu (17/01) Pukul 00.00 WIB akan secara resmi memberlakukan  penyesuaian tarif tol.

Adapun penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang  (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang  Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap  dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan, mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol  (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian  investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan.

“Perlu diingat bahwa jalan tol  merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana  yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business  plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut. Selain itu,  penyesuaian tarif ini dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif,  pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah  dengan Badan Usaha dan mendukung mobilitas logistik,” ujar Fauzan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi TopBusiness.id, hari ini.

BACA JUGA:   Bersiap Hadapi Pandemi Berikutnya, PT Bio Farma Gandeng CEPI

Fauzan juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut sebelumnya telah  tertunda selama beberapa bulan dimana seharusnya diberlakukan sejak tahun 2020 lalu sesuai  Kepmen PUPR. “Pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sektor industri menjadi  salah satu pertimbangan Hutama Karya beserta dengan BUJT lainnya dalam penundaan  penyesuaian tarif,” terang Fauzan.

Hutama Karya memastikan, penyesuaian tarif di kedua ruas tol yang dikelolanya ini diikuti  dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana perusahaan berkomitmen  memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol. 

VMS di gerbang Tol Koja Direct Ruas Tol ATP

“Salah satu upaya kami dalam meningkatkan pelayanan yakni dengan melakukan pemeliharaan  secara berkala di ruas tol yang kami kelola, misalnya apabila ditemukan ada fisik jalan tol yang  berlubang, kami akan secara langsung melakukan perbaikan perkerasan jalan tol dengan sistem  patching sementara terlebih dahulu guna menutup jalan yang berlubang, nantinya setelah itu  akan dilakukan tahap perbaikan Scrapping, Filling & Overlay (SFO) oleh vendor kami.  Selanjutnya apabila hasil SFO tersebut kurang maksimal dan dianggap cukup parah, akan kami  lakukan tahapan Rekonstruksi Beton Rigid. Bahkan saat ini, khusus di Tol JORR-S sedang  kami kembangkan sistem terintegrasi dengan fitur yang dapat mendeteksi pothole atau lubang lubang yang ada di jalan tol dan memantau Service Level Agreement-nya melalui web-based  maupun mobile-based.” tutup Fauzan.

Hutama Karya juga telah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan dan penambahan  berbagai fasilitas di jalan tol yang dikelola, salah satunya di ruas Tol JORR-S dengan penambahan gardu tol yang semula hanya 47 menjadi 52 unit, penambahan Mobile Reader (MR) sebanyak 11 unit, penambahan 22 unit Smart CCTV, penambahan dan penggantian VMS sebanyak 16 unit dan juga telah dilakukan pemasangan 13 Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS) yakni alat yang di dalamnya memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memantau  serta mengukur kepadatan lalu lintas di jalan tol, menghitung volume kendaraan, occupancy dan kecepatan rata-rata di jalan tol yang kemudian dapat dipakai sebagai early warning system  sebelum terjadi kepadatan di lokasi tertentu. 

BACA JUGA:   Dahana Hadir di PraKonvensi RSKKNI

Selain itu, di ruas Tol ATP juga telah dilakukan berbagai penambahan fasilitas, yaitu  penambahan MR sebanyak 3 unit, CCTV sebanyak 7 unit, derek towing sebanyak 1 unit dan  pengadaan pos pantau yang berada di KM 60+600 Jalur A guna menambah kecepatan Respond  Time layanan lalu lintas. Ruas ATP juga menerapkan sistem manajemen pengamanan dimana  ruas tol ini menjadi satu-satunya jalan tol di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan  dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi  kendaraan, memastikan kecukupan saldo Uang Eelektronik (UE) sebelum melintas di jalan tol  dan apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll  Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana salah satu fiturnya berupa Cek Saldo UE dan  juga dapat melakukan Top up saldo UE.

Pengguna jalan tol juga diminta untuk melaporkan ke Call Centre Hutama Karya apabila terjadi  tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area. Serta mematuhi menerapkan protokol  Covid-19 seperti menggunakan masker dan selalu mencuci tangan pada saat bepergian keluar  rumah, membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran  tarif tol pada ruas Tol JORR-S dan ATP yang akan berlaku mulai Minggu (17/01) mendatang  sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tarif Baru

Gol. 1 16.000

Gol. II 23.500

Gol. III 23.500

Gol. IV 31.500

Gol. V31.500

Previous Post

Lunasi MTN, Keuangan Kimia Farma Dinilai Sangat Kuat

Next Post

Dana Hasil Obligasi KAI: Sisa Rp 437 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR