Jakarta, TopBusiness – Dengan mengacu pada Peng-SPT-0010/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII), pada perdagangan tanggal 19 Januari 2021,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan dalam laman idx.co.id.
Penghentian sementara perdagangan saham DCII tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham DCII.
Karenanya, BEI mengimbau agar para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Foto: Rendy MR
