Jakarta, TopBusiness – Dengan mengacu pada Peng-UPT-0010/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan (unsuspensi) saham PT DCI Indonesia Tbk dengan kode perdagangan DCII.
Dalam laman idx.co.id, di Jakarta, menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0010/BEI.WAS/01-2021 tanggal 18 Januari 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII).
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” kata Donni Kusuma Permana, P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi.
Saham DCII mulai perdagangan kembali terhitung sesi I tanggal 20 Januari 2021.
Foto: Rendy MR
