TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Wamendag: “Kripto Harus Manfaat Besar dan Aman”

Achmad Adhito
25 January 2021 | 10:33
rubrik: Business Info
Wamendag: “Kripto Harus Manfaat Besar dan Aman”

Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Wamendag (Wakil Menteri Perdagangan RI), Jerry Sambuaga, mengatakan bahwa mata uang Kripto memiliki potensi besar yang juga akan menjadi fokus garapan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) tahun ini.

Wamendag berharap, “Sektor Kripto bisa ditangani dengan baik agar bisa mendukung sistem perdagangan dan ekonomi secara umum. Sektor kripto sendiri terus berkembang dan sifatnya sangat luwes di lintas negara. Sejak 2018, mata uang Kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti,” kata wamendag melalui penjelasan tertulis pada akhir pekan kemarin.

“Mata uang kripto ini harus memberikan manfaat yang besar dan juga aman. Dalam hal ini, aman bagi pemilik, pelaku usaha, aman juga bagi negara. Untuk itu, diperlukan kapasitas institusi dan regulasi yang baik,” kata wamendag.

Pelaku usaha sendiri menyambut baik peningkatan fungsi Bappebti dalam Kripto. Bagi pelaku usaha, keamanan bertransaksi dan perlindungan aset menjadi perhatian utama. Mereka berharap kerja Bappebti bisa sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha.

Dalam penjelasan tertulis tersebut, dipaparkan bahwa saat ini, Bappebti telah menerbitkan beleid yang mengakui Kripto sebagai aset yang bisa diperdagangkan. Ketentuan ini ada di dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aturan ini diterbitkan 17 Desember 2020. Peraturan ini mengatur penetapan aset Kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan aset kripto, serta penyelesaian pada pelanggan akibat dari delisting aset Kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA:   Soroti BI, BPK Singgung Kredit Macet Eks Bank Indover
Tags: Bappebtijerry sambuagamata uang kripto
Previous Post

Mulai Februari, Stasiun dan Terminal Siap Dipasang Alat Deteksi Covid GeNose

Next Post

2020, Kawasan Industri Ini Lampaui Target Penjualan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR