TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

PPKM Tak Efektif, Aprindo Minta Pemerintah Tidak Lockdown

Nurdian Akhmad
4 February 2021 | 18:27
rubrik: Business Info
Bisnis Ritel Melambat, Ini Penyebabnya

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness –  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk tidak melakukan lockdown baik secara full maupun parsial dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, berharap pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota madya tidak over dan multitafsir menerapkan arahan Presiden Jokowi, khususnya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu terutama dalam memprioritaskan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan. Ia mengakui ritel sampai saat ini masih sepi.

“Aktivitas mal dan ritel modern minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller dan department store atau specialty store dari anggota-anggota Aprindo sebagai sektor riil pada hilir, sampai saat ini masih sepi kunjungan, yang berkorelasi kepada daya beli masih rendah serta keengganan masyarakat ekonomi menengah atas berkonsumsi karena kuatir dengan pandemi yang belum berakhir,” kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2021).

 “Oleh karenanya keberadaan operasional ritel dan mal perlu dibedakan atau tidak di generalisasi dengan klaster pencetus pandemi antara lain klaster transportasi umum, perkantoran bahkan keluarga,” tambahnya.

Roy berharap operasional mal dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasi dalam memberikan akses bagi masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ia menegaskan ritel dan mal tetap konsisten menjalankan protap Covid-19. Sehingga Aprindo menolak pembatasan atau sampai lockdown.

“Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti ‘lockdown partial’ yang tidak efektif,” ujar Roy.

Roy menyayangkan ketika ada Wali Kota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok sampai pukul 19.00 WIB di ritel modern, tetapi memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan boleh beroperasional sampai pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:   SOGO Optimistis Pendapatan Tumbuh 10%

“Pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM saja, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran Covid-19, apalagi lockdown partial yang hanya pada daerah tertentu saja,” tutur Roy.

“Tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan Covid-19 yang disebabkan dari faktor hulu dan akibat ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan 3 M secara nasional,” tambahnya.

Aprindo juga meminta pemerintah menerapkan langkah pengetatan mobilitas masyarakat berbasis mikro atau hingga tingkat desa, RT/RW. Penegakan hukum secara ketat dan terukur mengenai pelaksanaan protap cegah Covid-19 khususnya di wilayah pemukiman.

Selain itu, Roy meminta Kemenkes mengeluarkan regulasi terkait skema vaksin berbayar dan regulasi pengujian swab antigen, sebagai langkah konkrit testing, tracing, dan treatment atau 3 T.

Tags: aprindoritel
Previous Post

Sido Muncul Sambut Pemegang Saham Baru

Next Post

2021, Marriott International Bakal Buka 100 Hotel di Asia Pasifik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR