Jakarta, TopBusiness – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap para pelaku UMKM dapat menjadi anggota Koperasi. Pasalnya, rata-rata UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.
Pernyataan Teten itu disampaikan saat merayakan syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, secara virtual, Rabu (10/2/2021).
“UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya,” kata Teten.
Menurut dia, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).
“Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang,” tandas Menkop UKM tersebut.
Tak lupa, Teten pun memberikan apresiasi kepada IWAPI yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.
Anggota IWAPI terdiri dari 85% dengan skala usaha kecil dan mikro, 13% usaha berskala menengah dan 2% usaha dengan skala besar. “Sehingga, 98% anggota IWAPI adalah UMKM,” ulas Teten.
Program PEN
Dalam kesempatan yang sama, Tetan memaparkan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus melemah akibat pandemi Covid-19. Pada kuartal II-2020 sempat menyentuh level – 5,32% atau yang terendah sejak 1999. Kemudian kembali minus di posisi -3,49% pada kuartal III-2020 lalu.
Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5%.
“Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi,” papar MenkopUKM.
Untuk itu dalam momen tersebut, kata dia, UMKM tentu saja perlu terus dibangkitkan. Dan salah satu cara melakukan reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemic yakni melalui UU Cipta Kerja. Dan hal ini, pemerintah memberikan beberapa kemudahan bagi para pelaku UMKM dan Koperasi.
FOTO : Istimewa
