Jakarta, TopBusiness—Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.
Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar: 3,0% plus-minus 1%; 3,0% plus-minus1%; dan 2,5% plus-minus1% . “Yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam penjelasan tertulis pada hari ini.
Erwin. Mengatakan. Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.
Ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK (Indeks Harga Konsumen) tetap terjaga.
“Upaya tersebut diharapkan dapat makin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan dapat mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju,” Erwin mengatakan.
