Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia akan mengusulkan kepada pemerintah agar proses divestasi saham perusahan tambang, sebagaimana tercantum dalam PP 23 tahun 2010 melalui proses initial public offering (initial Publik Offering).
Direktur PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat mengatakan selama ini perusahaan tambang asing diwajibkan untuk melakukan divestasii sahamnya hingga 51 persen .Namum dalam PP tersebut hanya menyebutkan secara umum bahwa divestasi kepada kepemilikan Indonesia, baik pemerintah pusat, daerah, BUMN da BUMD.
“ Nah, kita usulkan bagaimana kalau divestasi bisa juga melalui proses IPO , sebab akan membuka kesempatan masyarakat Indonesia memiliki saham perusahaan tambang tersebut. “ ujar dia di Jakarta,Rabu,12 Agustus 2015.
Seperti diketahui PT Freeport Indonesia belum melakukan kewajiban sesuai amanat PP 23 tahun 2010. Sementara PT Newmont Nusatenggara masih memiliki kewajiban melakukan divestasi 7 persen sahamnya,
Sebelum Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sultio menyampaikan akan meminta perusahaan pengolah sumber daya alam untuk melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia. (AZ)