
Jakarta-Thebusinessnews. Turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam berapa ini, dipandang perlu memberi keleluasan emiten untuk melakukan intervensi terhadap sahamnya tanpa melalui persetujuan RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham).
Namum sementara ini Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )masih memandang tetap harus melalui persetujuan RUPS. Seperti di sampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad,“ memang ‘anytime’ bisa saja kami bisa berlakukan aturan buy back tanpa RUPS. “ terang dia, di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.
Ia menambahkan untum saat ini OJK masih berpedomanan aturan lama. Dalam aturan tersebut, menyatakan bahwa emiten bisa melakukan buy back tanpa persetujuan RUPS jika IHSG turun selama 3 hari berturut turut dan penurunannya secara kumulatif melebihi 15 pesen. “ jika itu akan secara otomatis aturan itu berlaku,” ujar dia,
namum demikian jika kondisi diatas tidak terpenuhi tapi karena ada hal yang sangat mendesak. Bisa saja OJK memberlakukannya . Tentu saja banyak pertimbangan strategis dan koordinasi dengan berapa agensi dan otoritas .” namum pembelian saham juga dibatasi makismal 20 persen dari modal disetor,” tutup Hadad.(Az)