Jakarta, TopBusiness – Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Krist Ade Sudiyono, menyatakan soal pentingnya infrastruktur bagi kemajuan pembangunan dan perekonomian daerah yang semakin dirasakan.
“Keinginan untuk membangun dan keterbatasan anggaran yang dimiliki, akhirnya mendorong pemerintah pusat maupun daerah mengundang partisipasi investor swasta yang pengembalian investasinya didasarkan pada pengenaan tarif layanan. Berdasarkan 3 skema kerjasama yang ditawarkan, ternyata sebagian besar menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)”, tegas Krist kepada Top Business.
Seperti diketahui bahwa investasi di jalan tol memerlukan kapital yang besar dan tingkat pengembalian yang sangat panjang, sehingga adanya kepastian usaha dan tingkat pengembalian jangka panjang merupakan kunci utama. Salah satu contoh, Tol Jogja-Bawen yang membutuhkan total investasi sebesar Rp 14,26 triliun dengan pengembalian selama masa konsesi 40 tahun maka tarif awal untuk golongan I yang dikenakan sebesar Rp 1.875/km.
Kepastian usaha dan tingkat pengembalian juga harus didukung oleh kerjasama yang baik dengan pihak yang memperolah manfaat yaitu pemangku kepentingan daerah setempat termasuk Pemda, Forkominda dan masyarakat.
Lanjut krist, kerjasama yang baik ini harus dilakukan selama proses pembangunan maupun setelah beroperasi. Bentuk kerjasama yang baik misalnya saat periode persiapan proyek dimulai dari komunikasi publik, pengadaan tanah, perijinan, Amdal dan lain-lain. Pada masa konstruksi diantaranya penyediaan material galian, manajemen lalu lintas dan sebagainya.
“Setelah masa beroperasi, dukungan dan kerjasama tetap dibutuhkan terutama dalam mengkomunikasikan ke publik saat dilakukan penyesuaian tarif jalan tol. Sebagai contohnya Ruas Tol Semarang-Solo dimana untuk menjaga kualitas layanan dan kondisi jalan, dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian tarif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004”, ujar Sekjen ATI.
Sebagai pihak yang mendapatkan manfaat nilai publik paling tinggi dari keberadaan infrastruktur, seyogyanya Pemerintah Daerah menjadi katalis, fasilitator dan enabler yang aktif bagi proyek infrastruktur.
Foto: Istimewa
