TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kementerian BUMN Minta OJK Segera Revisi Peraturan ‘Buy Back’ Saham

Nurdian Akhmad
18 August 2015 | 14:29
rubrik: Business Info

1 ojkJakarta-Thebusinessnews. Dalam berapa bulan belakangan ini harga saham emiten BUMN ( badan usaha milik Negara ) mengalami penurunan. Bahkan  emiten BUMN yang berasal dari sektor sumber daya alam terjun bebas.

Misalnya harga saham PT Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk ( PTBA) turun menjadi Rp 5250 perlembar saham dari Rp 12.000 perlembar saham di awal tahun 2015. Dengan juga PT Perusahaan Gas Negera Tbk ( PGAS ) pada awal tahun 2015 masih dikisaran Rp 6000 perlembar saham namum pada perdagangan hari ini tercatat Rp 3.390 perlembar saham.

Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Aloysius  K RO menyampaikan pihaknya tengah menungu Otoritas Jasa keuangan ( OJK )melakukan pelonggaran peraturan mengenai ’buy back’ saham maka emiten BUMN akan melakukannya . “ Memang sekarang sudah ada aturan buy back namum butuh waktu 30 hari , 35 hari,”ujarnya di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.

Ia menambahkan, bahwa saat ini emiten BUMN saat ini dalam posisi menunggu untuk melakukan stabiltas harga efek. “ Sebab kita tidak pecaya bahwa harga saham kita serendah itu, “ terang dia lagi.Dengan melakukan ‘buy back’ akan member efek kepercayaan kepada investor untuk tidak melepas saham BUMN.

Dengan peraturan lama diatas, ia menilai akan membutuhkan waktu dan perlu ada kelonggaran dalam pelepasan  ke pasar saham yang  telah dibeli kembali .  Dalam peraturan  yang lama,  emiten yang telah melakukan ‘buy back’ dalam waktu tiga tahun harus menjual kembali . “aturan ini  harus dirubah sebab Kita kan bukan pedagang saham ,”ujar dia. (AZ)

 

 

BACA JUGA:   Sharing Session: Program Pengendalian Gratifikasi, Wujud Komitmen Kementerian PU Berantas Korupsi
Previous Post

OJK Pandang ‘Buy back’ Saham Saat Ini Belum Perlu.

Next Post

Empat Emiten BUMN Tahun Depan Akan Rigth Issue

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR