
Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia kembali mengatur pembelian Dollar Amerika Serikat. Sebelumnya setiap pembelian mulai dari 100.000 Dollar AS harus menyertakan NPWP dan memiliki jaminan atau underlying. Namum dalam waktu dekat batasan itu menjadi mulai dari 25.000 Dollar AS.
Gubernur Bank Indonesia , Agus DW Martowardoyo mengatakan pihaknya akan merubah Peraturan bank Indonesia (PBI) terkait hal itu . “Inisiatif ini merupakan langkah untuk stabilsasi nilai tukar Rupiah kita, “ ujar dia di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.
Tepatnya , PBI No.16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valas antara Bank dengan Pihak Domestik pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi spot dan derivatif di atas 100.000 dollar AS per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying atau jaminan dan menyertakan NPWP ( nomor Pokok wajib pajak )
Sedangkan langkah lainnya untuk stabilitas Rupiah, bank Indonesia menyiapkan dana sebesar Rp 240 trilliun untuk melakukan operasi pasar keuangan. Dan Rp 110 triliun dana untuk transaksi antar bank satu malam . Serta akan mengaktifka kembali sertifikat Bank Indonesia dengan tenor sembilan dan 12 bulan.(AZ)