Jakarta, TopBusiness—Kuasa hukum Hanson International, Bob Hasan, hari ini menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), sehubungan penyitaan aset tanah oleh Kejaksaan Agung RI, dalam pengusutan kasus korupsi Asabri.
“Penyitaan tersebut menyebabkan kehilangan aset terhadap Hanson dan anak usaha, akan tetapi belum berdampak material,” kata Bob.
Bob mengatakan bahwa, sejumlah bidang tanah yang disita aparat hukum dari Benny Tjokrosaputro dan berlokasi di Kabupaten Lebak, merupakan aset Hanson dan anak usaha.
Sementara aset tanah yang disita dan berlokasi di Batam merupakan milik pihak lain.
Bob menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap penyitaan tanah di Kabupaten Lebak tersebut. Sebab, tanah tersebut diperoleh dengan cara yang sah dan tidak berhubungan dengan kasus Asabri.
Dana yang diperoleh untuk membeli tanah tersebut, kata Bob, berasal dari dana perusahaan, pinjaman bank atau pun non-bank. “Sebagian tanah yang disita pun diperoleh sebelum Hanson melakukan penawaran umum [di bursa saham] sehingga tak ada hubungannya dengan kasus Asabri.”
Sebagian tanah tersebut pun, dia menambahkan, tengah diagunkan ke pihak lain.
“Kami akan terus memberikan keterbukaan informasi, bila ada perkembangan hukum lainnya,” papar Bob.
Berdasarkan penjelasan tertulis pengacara tersebut kepada otoritas bursa saham, dapat dijelaskan bahwa tanah yang disita di Kabupaten Lebak adalah seluas berikut: 155 bidang seluas 343.461 m2; 566 bidang seluas 1.929.502 m2; 131 bidang seluas 1.838.639.
