
Jakarta — Perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja terkait nota pengawasan, harus diselesaikan oleh hakim pengadilan. Kalau pengusaha dan pengawas berbeda pendapat tentang apa yang disebut pelanggaran di nota itu, penyelesaiannya harus oleh hakim tersebut. Pakar hukum ketenagakerjaan, Profesor Payaman Simanjuntak, mengatakan hal itu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini.
Nota pengawasan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja itu, Payaman menambahkan, sebenarnya bersifat rahasia. Hanya untuk disampaikan pengawas tersebut ke jajaran puncak sebuah perusahaan. “Jadi, nota itu bukan untuk disampaikan ke pekerja ataupun masyarakat luas.”
Nota pengawasan itu, ia mengatakan, bersifat anjuran. “Tetapi, kalau pengusaha tidak melakukan anjuran itu, tindakan hukum boleh dilakukan.”
Nota itu dibuat setelah sebelumnya pengawas Dinas Tenaga Kerja mendapatkan laporan tahunan dari pengusaha. Bisa pula, nota itu dibuat berdasarkan informasi dari pekerja ataupun masyarakat tentang adanya aturan ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan sebuah perusahaan. Dan hasil penelitian atau pemeriksaan itu berbentuk nota pengawasan, kata Payaman.
“Pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja itu untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan,” dia berkata lagi.
Payaman mengatakan semua hal itu dalam kapasitas sebaga saksi ahli dari Asosiasi Pemerintah Indonesia (Apindo), yang mengajukan judicial review terhadap sejumlah pasal/ayat di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat mengakhiri sidang, menyatakan bahwa permohonan judicial review itu bisa diterima. “Sidang berikutnya akan diteruskan Kamis minggu depan,” dia berkata. (DHI/DHI)