TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pakar: Kemauan Tegakkan Aturan Ketenagakerjaan Rendah

Nurdian Akhmad
23 January 2014 | 16:15
rubrik: Business Info

 

(Foto: Liputan6.com)
(Foto: Liputan6.com)

Jakarta — Di Indonesia, kemauan dari pelaku usaha untuk sungguh-sungguh menegakkan aturan ketenagakerjaan bisa dikatakan rendah. Kekurangseriusan itu datang dari sejumlah pihak seperti pengusaha dan pekerja. “Di samping itu, ada kekurangan bimbingan dan penyuluhan dari Pemerintah Indonesia,” kata pakar hukum ketenagakerjaan, Profesor Payaman Simanjuntak, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, siang ini.

Berbicara sebagai saksi ahli dalam sidang judicial review yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap sejumlah pasal/ayat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Payaman mengatakan: kemauan yang rendah itu merupakan salah satu faktor penyebab permasalahan hubungan industrial.

Faktor penyebab yang lain adalah ketidakkonsistenan antara satu perundangan dengan yang lain. Semisal, Undang-undang Ketenagakerjaan itu, kenyataannya sudah beberapa kali di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan penyempurnaan sudah dilakukan. “Padahal, undang-undang itu kan dianggap sempurna,” kata Payaman.

Satu contoh tentang ketidakkonsistenan dan penyempurnaan itu, ia menambahkan, terkait aturan tentang PHK (pemutusan hubungan kerja) karena kesalahan berat pekerja. Semula, PHK boleh dilakukan langsung oleh pengusaha. Tapi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, PHK itu hanya bisa ditetapkan oleh keputusan hakim pengadilan. (DHI/DHI)

BACA JUGA:   IPA Luncurkan White Paper, Tingkatkan Kolaborasi dengan Pemerintah
Tags: undang-undang ketenagakerjaan
Previous Post

OJK Beri Kelonggaran ke Nasabah Korban Bencana

Next Post

Perselisihan Nota Pengawasan Disnaker Harus di Pengadilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR