
Jakarta — Di Indonesia, kemauan dari pelaku usaha untuk sungguh-sungguh menegakkan aturan ketenagakerjaan bisa dikatakan rendah. Kekurangseriusan itu datang dari sejumlah pihak seperti pengusaha dan pekerja. “Di samping itu, ada kekurangan bimbingan dan penyuluhan dari Pemerintah Indonesia,” kata pakar hukum ketenagakerjaan, Profesor Payaman Simanjuntak, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, siang ini.
Berbicara sebagai saksi ahli dalam sidang judicial review yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap sejumlah pasal/ayat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Payaman mengatakan: kemauan yang rendah itu merupakan salah satu faktor penyebab permasalahan hubungan industrial.
Faktor penyebab yang lain adalah ketidakkonsistenan antara satu perundangan dengan yang lain. Semisal, Undang-undang Ketenagakerjaan itu, kenyataannya sudah beberapa kali di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan penyempurnaan sudah dilakukan. “Padahal, undang-undang itu kan dianggap sempurna,” kata Payaman.
Satu contoh tentang ketidakkonsistenan dan penyempurnaan itu, ia menambahkan, terkait aturan tentang PHK (pemutusan hubungan kerja) karena kesalahan berat pekerja. Semula, PHK boleh dilakukan langsung oleh pengusaha. Tapi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, PHK itu hanya bisa ditetapkan oleh keputusan hakim pengadilan. (DHI/DHI)