Jakarta, TopBusiness—Pada Maret 2021 terjadi inflasi sebesar 0,08 persen. “Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS (Badan Pusat Statistik), Setianto, dalam konferensi pers secara virtual pada hari ini.
Dijelaskan, indeks kelompok pengeluaran yang naik adalah: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,40 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,02 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,04 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,10 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,05 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,17 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok transportasi sebesar 0,25 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,39 persen.
Setianto menjelaskan bahwa tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Maret) 2021 sebesar 0,44 persen.
“Adapun dan tingkat inflasi tahun ke tahun atau Maret 2021 terhadap Maret 2020, sebesar 1,37 persen,” dia berkata.
