Jakarta, TopBusiness – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meminta porsi kredit segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditingkatkan menjadi 30 persen dan Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan menjadi Rp100 juta.
Namun begitu, langkah pemerintah tersebut mestinya perlu dibarengi dengan penurunan suku bunga untuk UMKM dari perbankan BUMN serta sejumlah relaksasi administrasi kredit lainnya.
“Keinginan Presiden tersebut adalah berita gembira bagi UMKM Indonesia, namun hal tersebut tidak cukup untuk memacu geliat UMKM di tengah Pandemi COVID-19,” kata Achmad Nur Hidayat, pakar kebijakan publik dari Narasi Institute, dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Hidayat melihat program stimulus UMKM dari pemerintah masih parsial, karena persoalan lesunya kredit UMKM bukan perbankan tidak punya likuid kredit. Akan tetapi, para pelaku UMKM justru takut tidak mampu bayar kreditnya di tengah suku bunga UMKM yang masih terbilang tinggi.
“Suku Bunga KUR 6 persen efektif per tahun masih terbilang tinggi di tengah suku bunga kebijakan BI7DRR sudah turun di level 3,5 persen,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, ada kuota KUR yang membatasi para pelaku UMKM. Bila kuota KUR habis, UMKM harus ikut suku bunga ritel yang besarnya masih berkisar 9,7 hingga 10,1 persen.
“Jadi, stimulus untuk UMKM harus didesain komprehensif. Tidak parsial. Salah satu akar masalah lesunya kredit karena pelaku usaha dan UMKM melihat suku bunga masih tinggi dan penjualan belum membaik.”
Sejauh ini, bank-bank yang terhimpun milik negara (Himbara) sudah menurunkan suku bunga kreditnya, begitu juga beberapa bank swasta seperti BCA. Namun sayangnya, ekosistem perbankan nasional masih termasuk ekosistem berbunga tinggi dibandingkan dengan bank cabang asing yang ada di Indonesia.
Berdasarkan asessment Bank Indonesia (BI) Februari 2021, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bank cabang asing sebesar 6,17 persen paling rendah dibandingkan bank plat merah putih seperti Himbara 10,79 persen, BPD 9,80 persen dan bank swasta nasional 9,67 persen.
Menurutnya, bila pemerintah hanya parsial menyelesaikan persoalan UMKM, maka tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sampai Juni sebesar Rp7,6 triliun akan menuai kekecewaan, tidak megnhasilkan pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM. Pasalnya, bantuan tersebut tidak komprehensif, too little, dan too late.
“Oleh karena itu, pemerintah harus memperbaiki kebijakannya, tidak hanya meningkatkan porsi kredit 30 persen untuk UMKM, menambah plafon KUR menjadi Rp100 juta. Namun justru yang penting, pemerintah harus berani menyakinkan perbankan untuk menurunkan suku bunga dan relaksasi administrasi kredit UMKM sepanjang tahun 2021 ini,” pungkas dia.
FOTO: Rendy MR (TopBusiness)
