Jakarta, TopBusiness—Terkait adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, ada pusat data lagu dan/atau musik. Berisi semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan.
“Pusat data ini paling sedikit memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, serta hak terkait, yang dapat berasal dari e-hak cipta”, demikian dipaparkan dalam keterangan tertulis dari Setkab RI, yang dipublikasikan akhir pekan kemarin.
Dijelaskan bahwa pusat data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) ini dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai dasar pengelolaan royalti.
Dan pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait dan/atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Dituangkan dalam PP, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa.
Keterangan tertulis tersebut menjelaskan bahwa: pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh kuasa sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh LMKN. Berdasarkan kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. Hal tersebut dijelaskan dalam PP tersebut, pada ketentuan pasal 4 ayat (3).
Lagu dan/atau musik tersebut dicatatkan dalam daftar umum ciptaan, yang syarat dan tata cara pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
