Jakarta, TopBusiness—Perusahaan pertambangan yang terdaftar sebagai perusahaan publik pada Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni Merdeka Copper Gold, merencanakan membeli-kembali (buy back) sebagian saham yang beredar di bursa saham tersebut.
“Salah satu tujuan buy back tersebut, adalah agar punya fleksibilitas untuk menjaga harga saham saat tidak mencerminkan nilai yang wajar,” kata Corporate Secretary Merdeka Copper Gold, Adi Adriansyah, dalam keterbukaan informasi pada akhir pekan kemarin.
Adi mengatakan bahwa tujuan lain buy back tersebut adalah untuk adanya insentif jangka panjang bagi karyawan, direksi, dan komisaris ,di Merdeka Copper atau pun anak usaha. “Dengan insentif jangka panjang tersebut, kinerja akan membaik.”
Adapun maksimum buy back tersebut adalah 1% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh, atau setara dengan 229.003.658 lembar saham. “Sedangkan maksimal dana untuk buy back tersebut adalah Rp 530 miliar,” kata Adi.
Buy back tersebut akan berlangsung dalam dua jalur. Yakni melalui luar bursa saham atau pun di dalam bursa saham.
Untuk waktu buy back tersebut, adalah setelah adanya persetujuan dalam RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa) pada 25 Mei 2021. Dan berlangsung selambatnya 18 bulan setelah RUPSLB tersebut.
