Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Cahaya Bintang Medan Tbk di pasar reguler dan tunai.
Demikian disampaikan Lidia M. Panjaitan, selaku kepala divisi pengawasan transaksi, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Dalam Peng-SPT-00074/BEI.WAS/04-2021 disebutkan bahwa sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF).
“PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF) di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 19 April 2021 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Lidia.
Karena itu, Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Foto: Rendy MR
