Jakarta, TopBusiness – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) hari ini menyetujui beberapa keputusan penting, salah satunya keputusan pembagian dividen kepada pemegang saham.
Hal tersebut seperti keputuasn dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang diselenggarkan di Jakarta, Rabu (28/04/2021). RUPST sendiri menyetujui sembilan keputusan penting, antara lain perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan dan pembagian dividen.
Dalam RUPST ini, dalam rangka memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap menjaga physical distancing, serta mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) RUPST kali ini diselenggarakan secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
RUPST ini juga dilakukan dengan mengoptimalkan sistem e-proxy yang disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga Pemegang Saham yang tidak dapat hadir secara langsung dapat menggunakan hak suaranya.
Menurut Direktur Umum & Human Capital: Dharma Syahputra, perusahaan telah menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2020, sebesar Rp17,68 miliar.
“Sebagian atau sebesar Rp7,05 miliar yang mencerminkan 40% dari perolehan laba KAEF pada 2020, untuk dibagikan sebagai dividen. Sumber pembayaran dividen ini dari kas internal KAEF,” jelas Dharma, dalam paparan publik virtual seusai RUPST.
Selain untuk dividen, Andi menambahkan, sisa laba bersih KAEF tahun lalu yang sebanyak 60% atau sekitar Rp10,58 miliar sebagai laba ditahan.
Kemudian dalam RUPST tersebut juga diputuskan perubahan Susunan Pengurus Kimia Farma dimana RUPS menyetujui dan mengangkat Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama serta Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris, dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
RUPST juga memberhentikan dengan hormat Alexander K. Ginting sebagai Komisaris Utama, Nurrachman sebagai Komisaris Independen, Chrisma Aryani Albandjar sebagai Komisaris dan Pardiman sebagai Direktur Keuangan terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.
Rapat juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Dengan begitu, susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terbaru sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Abdul Kadir
Komisaris: Dwi Ary Purnomo
Komisaris: Subandi Sardjoko
Komisaris Independen: Musthofa Fauzi
Komisaris Independen: Kamelia Faisal
DIREKSI
Direktur Utama: Verdi Budidarmo
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Lina Sari
Direktur Pengembangan Bisnis: Imam Fathorrahman
Direktur Produksi & Supply Chain: Andi Prazos
Direktur Umum & Human Capital: Dharma Syahputra
Kinerja 2020
Lebih jauh ditegaskan, di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2020, Perseroan dapat membukukan pertumbuhan penjualan sebesar 6,44% dibandingkan dengan tahun 2019.
Peningkatan tersebut ditopang oleh peningkatan segmen distribusi sebesar Rp814,68 miliar atau meningkat 26,81% dari tahun sebelumnya Rp3.038,93 miliar.
Selain itu, segmen lainnya yaitu jasa layanan klinik kesehatan dan laboratorium klinik meningkat 316,71% dari Rp182,04 miliar tahun 2019 menjadi Rp758,58 miliar tahun 2020.
Adapaun untuk laba usaha perseroan mengalami pertumbuhan sebesar 30,17% menjadi sebesar Rp653,02 miliar dibandingkan tahun 2019. EBITDA Perseroan juga mengalami pertumbuhan sebesar 31,35% jika dibandingkan dengan EBITDA tahun 2019, dan secara rasio EBITDA margin mengalami pertumbuhan 1,74% dari 7,40% di tahun 2019 menjadi 9,14% di tahun 2020.
“Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kinerja Perseroan masih terjaga meskipun berada di situasi perekonomian yang tidak menentu,” pungkas Dharma.
FOTO: Istimewa
