Sudah setahun berlalu semenjak Virus Corona (Covid-19) menjangkiti dunia, tak terkecuali Indonesia. COVID-19 menyerang saluran pernafasan manusia sehingga menimbulkan gejala yang salah satunya adalah sesak nafas. Virus yang berasal dari kelelawar ini juga menyebabkan butterfly effect yang luar biasa, hampir semua sendi kehidupan manusia terpukul akibat penyakit yang telah menjadi pandemi ini.
Penulis:
Miftahul Syahputra (Pegawai Kemenkeu)*)
Tak hanya menimbulkan permasalahan di bidang kesehatan, pandemi ini juga membuat ekonomi dunia “sesak nafas”. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekomomi Indonesia pada triwulan IV 2020 sebesar -2.19%.
Pemerintah merespon cepat untuk mengantisipasi efek ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Singkatnya program tersebut dinamakan PEN, Pemulihan Ekonomi Nasional. Berkaca dari keberhasilan Program PEN pada tahun 2020 yang dapat menekan kontraksi ekonomi maka pada tahun 2021 program PEN dilanjutkan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, pada akun instagramnya (@smindrawati) mengungkapkan: “APBN 2020 bekerja sangat keras dan berhasil menahan tekanan kesehatan, sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kami terus memperbaiki dan menjaga masyarakat dan memulihkan ekonomi dengan APBN 2021”.
Rincian Alokasi Dana PEN
Pada acara PEN 2021: Dukungan Berkelanjutan Hadapi Pandemi yang disiarkan di kanal youtube FMB9ID_IKP, Staf Ahli Negara Kementerian Keuangan yaitu Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan bahwa pada tahun 2021 Program PEN mendapatkan alokasi sebesar Rp699,43 T. Program PEN tersebut dikelompokkan ke dalam 5 sektor, yaitu Kesehatan, Perlindungan Sosial, Dukungan UMKM dan Korporasi, Insentif Usaha dan Pajak dan Program Prioritas.
Untuk sektor Kesehatan dialokasikan sebesar Rp176,30 T yang digunakan untuk Diagnostik testing dan Tracing, biaya perawatan, Program vaksinasi, insentif pajak kesehatan, dan penanganan lainnya. Untuk Sektor Perlindungan Sosial sebesar Rp157,41 T digunakan untuk Program Keluarga Harapan, kartu sembako, bantuan social tunai, Pra kerja, BLT Dana Desa, dan perlinduangan social lainnya. Untuk Program Prioritas sebesar Rp125,06 T digunakan untuk padat karya Kementerian/Lembaga, ketahanan pangan, Kawasan industry, pinjaman daerah, pengembangan ICT, Pariwisata, dan prioritas lainnya. Untuk Dukungan UMKM dan Pembiayaan sebesar Rp186,81 T digunakan untuk subsidi Bungan UMKM, BPUM, subsidi imbalan jasa penjaminan UMKM dan korporasi, Penyertaan Modal Negara kepada BUMN, LPEI dan LPI, penempatan dana dan dukungan lainnya. Terakhir untuk Insentif usaha sebesar Rp53,86 T digunakan untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPnBMN Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor, dan Insentif lainnya.
Contoh Efek PEN
Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga menjelaskan dari beberapa survey misalnya yang dilakukan oleh LPEM FEB UI dan Lembaga Demografi membuktikan intervensi PEN membuat mayoritas UMKM dapat bertahan (tidak mengalami penurunan omset dan keuntungan), bahkan sebagian UMKM mengalami peningkatan omzet.
Contoh lainnya dari sisi Insentif Usaha, yang paling hangat di tengah masayarakat adalah insentif PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor dengan kualifikasi kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, kategori sedan dan berpenggerak 4×2 serta pembelian lokal minimal 70%. Insentif PPNBMN ini dibagi dalam 3 tahap yaitu tahap 1 Maret sampai Mei 2021 dimana insentif PPnBM sebesar 100%, kemudian tahap II mulai Juni sampai dengan Agustus 2021 sebesar 50% dan terakhir tahap III mulai September sampai dengan Desember sebesar 25%. Yusak Billy selaku selaku Bussiness Innovation and sales serta merangkap Marketing Director PT Honda Prospect Motor mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan insentif PPnBM kendaraan bermotor ini berefek pada kenaikan penjualan mobil. Pada keterangannya 5 Maret 2021, “Terjadi peningkatan permintaan hingga 50 persen dibandingkan bulan lalu pada periode yang sama”.
Naiknya penjualan mobil tersebut tentunya akan sangat berefek pada naiknya pendapatan perusahaan di bidang otomotif, harapannya dengan naiknya pendapatan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menghilangkan kemungkinan pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi bahkan dapat membuka lowongan kerja baru di bidang otomotif sehingga yang dapat merasakan insentif ini tidak hanya kalangan masyarakat menengah yang membeli mobil dan juga perusahaan di bidang otomotif tetapi juga baik secara langsung maupun tidak langsung insentif dapat memberikan efek ke masyarakat luas.
Adapun mengenai wacana insentif PPnBM ini juga akan diterapkan pada kendaraan dengan kubikasi mesin 2.500 cc ke atas merupakan angin segar bagi kita semua, karena konsumen mobil 2.500 cc merupakan kelas atas yang tentunya lebih tinggi kemungkinan untuk membeli kendaraan baru sehingga dapat menciptakan butterfly efek yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Jika dari satu contoh insentif PPnBM saja dapat memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar, Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa Program Ekonomi Nasional yang digerakkan oleh pemerintah dengan target 5 sektor tentunya sangat membantu perekonomian Indonesia di tengah pandemi ini dengan harapan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat bertumbuh positif di tahun 2021.
*) Tulisan ini adalah pemikiran pribadi dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.
