Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merayu 16 perusahaan pengolah Sumber Daya Alam untuk melantai di bursa lokal. Namum masih terkendala oleh kewajiban divestasi saham pada berapa perusahaan tambang kontrak karya.
Misalnya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memiliki kewajiban harus mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak Indonesia. Timbul perbedaan pendapat jika divestasikan melalui proses initial publik offering maka bisa saja saham itu kembali dimiliki oleh asing ataupun pemiliki saham sebelumnya.
Terkait hal itu Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menyatakan bahwa perbedaan pandangan itu memang tengah menjadi pemikiran bersama.” Memang yang dikhawatirkan berapa kalangan jika melalui IPO apakah kewajiban divestasinya bisa lepas” ujarnya di gedung BEI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.
Sementara itu investor pasar modal terbuka untuk siapa saja baik asing atau lokal.Di ikhawatirkan tujuan divestasi tidak tercapai.sehingga mengemuka wacana investornya hanya investor lokal.” Bisa saja hal itu di terapkan” ujar Nurhaida.
Ia menambahkan, jika pembatasan itu dibutuhkan maka pihaknya akan mengkaji baik buruknya.” Kita lihat juga kemampuan investor lokal” tutup dia (az).