Jakarta-Thebusinessnews. Pemerintah mendorong Eksportir menempatkan Dana Hasil Eksportnya didalam negeri. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung program itu mempermudah persyaratan sebuah bank untuk dapat melayani jasa penitipan dan pengelolaan valuta asing atau dikenal Trust.
Dengan kemudahan itu diharapkan banyak bank umum nasional maupun bank asing dengan status kantor cabang bank asing membuka layanan itu.” Sebab sejak peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang itu dikeluarkan tahun 2012 hanya BNI,BRI dan Bank Mandiri yang melayani trust.” Ujar dia di kantor pusat OJK.Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.
Ia berharap dari 11 Kantor Cabang Bank Asing enam diantaranya membuka layanan itu.” Sebab mereka sudah berpengalaman dalam bidang itu” ujar dia. Semantara masih terdapat 20 bank umum yang berpotensi melayani Trust.
Sementara potensi Valas yang dikelola akan berlipat dari portopolio Trust yang saat ini ada yakni 11 miliar dollar .” Itu posisi pada akhir Juni 2015.” Ujarnya
Adapun persyaratan untuk melayani Trust terbaru, minimalh KPMM ( kewajiban Penyedian Modal Minimum )minimal 13 persen selama enam bulan berturut turut.sebelumnya 18 bulan berturut-turut. Persyaratan tingkat kesehatan,kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir,sementara sebelum harus pada PK 2 pada 12 bulan terakhir dan PK 3 pada enam bulan. Dan besaran KPMM disesuaikan dengan profil risiko, sementara sebelumnya 13 persen.(az)