TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Pastikan Penawaran Pinjol Melalui Pesan Singkat Adalah Ilegal

Busthomi
22 June 2021 | 16:02
rubrik: Finance
Awas, 105 Fintech Ditemukan Ilegal

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar masyarakat umum semakin melek terhadap pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer to peer lending (P2P Lending). Pasalnya, seiring mulai maraknya bisnis pinjol ini membuat semakin marak pula aktivitas pinjol illegal ini.

Dan untuk mengetahui pihak pinjol ilegal tersebut, disebutkan OJK, cara yang termudah adalah jika pinjol itu menawarkan pinjamannya melalui pesan singkat. Entah itu dilakukan melalui SMS atau pun aplikasi Watsapp.

Menurut Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, jika masyarakat pernah mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal, diminta segera abaikan dan hapus.

“Karena itu adalah ciri pinjol ilegal. Ingat, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen,” tutur Sekar di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Untuk itu, kaat OJK, masyakarat harus memahami lima hal ini terkait dengan pinjol illegal tersebut. Pertama, Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal. Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran Pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Keempat, jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol illegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Dan kelima, selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

“Makanya masyarakat perlu pahami, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen. Dan bagi masyarakat agar semakin yakin, pastikan selalu cek legalitas pinjol ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” pungkas dia.

BACA JUGA:   Investor Hong Kong Peminat Bank Mutiara Mundur

FOTO: Istimewa

Tags: fintech ilegalojkpinjol ilegal
Previous Post

BTN Tawarkan Program KPR Takeover

Next Post

MRT Jakarta Konkretkan Prinsip GRC

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR