Jakarta-Thebusinessnews. Terbersit kabar keengganan PT Bank Mega Tbk menunaikan kewajibannya mencairkan dana milik PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar,dikarenakan perintah dari pemegang saham pengendalinya.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun di gedung DPR,Jakarta.Kamis,15 Oktober 2015.” Pemiliknya meminta agar tidak membayarkan kewajiban itu”ujar dia.
Dia menjelaskan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya persuasif untuk meminta manajemen Bank Mega menjalankan keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait dana deposito on call PT Elnusa Tbk di Bank Mega senilai Rp 111 miliar. ” Namum hingga kini belum juga dilaksanakan karena larangan pemiliknya.”ujar dia.
Karena keengganan itu ia meminta regulator pasar modal untuk untuk men-suspend perdagang saham emiten berticker MEGA ini.”Karena sudah melanggar hukum saham mereka harus di suspend.” Pinta dia. (Az)