Jakarta, TopBusiness – Pemerintah mengenakan tarif baru pungutan ekspor minyak sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya mulai 2 Juli 2021. Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021 yang diundangkan pada 25 Juni 2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO US$670/MT menjadi USD750/MT.
Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar US$ 55/MT. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 20/MT untuk produk crude, dan US$ 16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$ 1.000. Apabila harga CPO di atas US$ 1.000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masingmasing produk.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
“Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),” kata Sri Mulyani dalam siaran persnya, Rabu (20/6/2021).
Direktur Utama BPDPKS Eddy Aburrachman menambahkan, penyesuaian tarif tersebut juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
“Kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem, saat ini mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional,” ujar Eddy.
