TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ternyata, Pemegang Saham di PT TIM Enggartiasto Lukito, Bukan Bambang Trihatmodjo

Busthomi
30 June 2021 | 11:49
rubrik: Ekonomi
Dinilai Tak Ada Kerugan Negara, Dana Rp35 M Statusnya Non APBN di KLH

Jakarta, TopBusiness — Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).

Karenanya, dia meminta tanggung jawab Bambang Trihatmojo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat.

Pasalnya, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM No.19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Berita Acara Rapat PT TIM ini dibuat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH.

Hal ini sesuai dengan Notaris Leo Hutabarat, SH, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang di buat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan, SH, di Jakarta.

Status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No. 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPAT Ny Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH, sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Ny Sumardilah OR, SH, tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

“Jadi, di akte no 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah pak Bambang Yoga dan pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno yang didampingi Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir dan Affandi Affan, diJakarta, Rabu (30/6/2021).

Karena itu, tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana Sea Games ini menyesatkan.

BACA JUGA:   P3TGAI Kementerian PUPR Jangkau 6.000 Lokasi

Alasannya, subyek hukum KMP Sea Games 1997 adalah PT TIM. Hal ini diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham.

“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham didalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.

“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukito,” terangnya lagi.

Dengan demikian, semakin menegaskan Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM tersebut.

Ini sesuai akte terakhir yang mempunyai kedudukan saham setelah Sea Games 1997 berakhir pada tahun 1998.

“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.

Hardjuno menegaskan bukti tanggung jawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan KONI. Bahkan ini diperkuat dalam susunan panitia Sea Games.

“Semua jelas di laporan audit. Disusunan panitia, ada nama pak Bambang Yoga dan pak Enggar,” tegasnya.

Karena itu, dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi.

“Pemanggilan rapat pengurus PT Tim oleh komisaris berdasar UUPT dan putusan PN,” cetus Hardjuno.

Lebih lanjut Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.

BACA JUGA:   PLTS Terbesar di Asean Akan Dibangun di Waduk Cirata

Pasalnya, justru yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi, yaitu PT TIM tersebut.

“Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab,” ungkapnya.

Karena itu, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil. Terlebih, sebagai Ketua KMP SEA Games-1997, kliennya sudah menugaskan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, Bambang Riyadi Soegomo.

“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua Harian untuk menyelenggarakan SEA Games,” terangnya.

Menurut Hardjuno, biaya penyelenggaraan Sea Games 1997 tadinya sebesar Rp70 miliar, kemudian dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

Justru, klaim dia, negara masih ngutang sebesar Rp 86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.

“Kok hari gini mau menagih uang recehan non APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” pungkasnya.

FOTO: Istimewa

Tags: Dana Talangankisruh SEA GamesSEA Games
Previous Post

Pungutan Ekspor CPO Direvisi, Ini Tarif Barunya

Next Post

Survei Mandiri Institute: Kondisi UMKM hingga Kuartal II Membaik Signifikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR