TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

GRC di Pupuk Kujang Mendukung Kinerja Bisnis dan Melahirkan Kepercayaan Publik

Editor
5 July 2021 | 09:17
rubrik: Event
GRC di Pupuk Kujang Mendukung Kinerja Bisnis dan Melahirkan Kepercayaan Publik

Jakarta, TopBusiness – PT Pupuk Kujang terpilih sebagai Finalis ajang TOP GRC Awards 2021 yang diselenggarakan Majalah Top Business.

PT Pupuk Kujang (PKC) adalah perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia, perdagangan dan jasa dan anggota holding BUMN pupuk dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kinerja Bisnis

Sebagai Finalis TOP GRC Awards 2021, PKC telah mengikuti tahapan Presentasi dan Tanya-Jawab dengan dewan juri yang diselenggarakan secara online pada Kamis, 1 Juli 2021.

Mewakili perusahaan dalam kesempatan ini Ade Cahya Kurniawan selaku Sekretaris Perusahaan; Dian Risdiana selaku VP Akuntansi; Desra selaku VP Satuan Pengawan Intern; Widyanto selaku VP Manajemen Risiko dan Tata Kelola; dan Sintawati selaku VP Sistem Manajemen.

Dalam presentasinya kepada dewan juri, Ade Cahya Kurniawan menjelaskan pengaruh pandemi Covid 19 terhadap kinerja perusahaan di tahun 2020, “Sebagian besar pendapatan PKC adalah berasal dari subsidi pupuk untuk menjamin kebutuhan pangan nasional. Sehingga walau ada Covid, kebutuhan pupuk untuk petani masih relatif tinggi,”

Ia melanjutkan dengan memaparkan risiko yang PKC antisipasi pada tahun 2020 lalu, “Pertama, pengadaan bahan baku dan spare part dari luar negeri yang kemungkinan terkendala kebijakan pembatasan kegiatan operasional dari pemerintah setempat.”

“Kedua, kekurangan tenaga operator karena terpapar oleh virus Covid-19. Ketiga, pembatasan kegiatan operasional dari pelanggan non subsidi atau akibat perusahaan calon pelanggan terpapar wabah virus Covid-19.

“Selain antisipasi risiko-risiko tersebut, PKC telah mengusulkan RKAP 2020 revisi kepada Pemegang Saham guna mempertimbangkan Covid-19 dengan beberapa skenario baik dari segi  produksi, penjualan dan keuangan,” tambah Ade.

Strategi Bisnis

Kepada dewan juri, Ade juga memaparkan sejumlah strategi bisnis yang telah dijalankan dalam mendukung kinerja perusahaan di masa Pandemi Covid-19.

“Pertama, melakukan rasionalisasi market dan rencana produksi. Kedua, melakukan penyesuaian waktu kerja shift karyawan. Ketiga, melakukan stress test keuangan melalui penciptaan skenario untuk menghadapi kemungkinan terburuk.

BACA JUGA:   FOTO - Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung

“Kami juga menjalankan aksi-aksi untuk stabilisasi pihak-pihak yang terkait supply dan distribusi. Tidak ketinggalan, menggali potensi bertahan secara mandiri pada saat pandemi. Seperti pembuatan hand sanitizer untuk seluruh karyawan PKC.”

GRC di Pupuk Kujang

Terkait penerapan Governance Risk Compliance, diutarakan Ade bahwa PKC telah memiliki struktur yang mendukung penerapannya, baik di Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. “Saat ini, fungsi Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan berada di bawah Sekretaris Perusahaan.”

PKC menggunakan sejumlah peraturan dari Kementerian BUMN tentang Penerapan Tata Kelola yang baik pada BUMN. “Juga Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPN No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” jelas Ade.

Dalam kesempatan ini, kepada dewan juri Ade mengungkapkan skor penilaian GCG yang diraih PKC dalam 2 tahun terakhir, “Tahun 2019 skor 89,125 (predikat Sangat Baik) dengan assessor BPKP Perwakilan Jawa Barat. Untuk tahun 2020 skor 91,682 (predikat Sangat Baik) dengan assessor PT Sinergi Daya Prima.

Ia melanjutkan dengan memaparkan pelaksanaan manajemen risiko di PKC. “Identifikasi risk profile PKC dilakukan setiap tahun yang disesuaikan dengan sasaran perusahaan sebagaimana tercantum dalam RKAP dan meliputi seluruh bidang usaha perusahaan. Risk profile dan mitigasi risiko tersebut kemudian dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara rutin,” tegas Ade.

Terkait Risk Maturity Level, untuk mengukur efektivitas penerapan manajemen risiko yang telah dilaksanakan oleh perusahaan, maka dilakukan evaluasi Penilaian Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko (PMPMR) oleh pihak independen yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.

Pada tahun 2019, penilaian dilakukan PT Sucofindo Prima Internasional Konsultan (SPRINT Consultant), Indeks Maturitas PKC adalah 2,6 dengan kategori Mature (Skor maksimal 4,00).

Pada tahun 2020, penilaian dilakukan oleh internal PT Pupuk Indonesia Holding Company. Berdasarkan hasil PMPMR tahun 2020, Indeks Maturitas PKC adalah 3,0 dengan kategori Mature Defined (Skor maksimal 4,00).

BACA JUGA:   Tiga Proyek TRIN dan TRUE Diganjar Penghargaan Prestisius di FIABCI Indonesia Awards 2025

Bukan hanya itu, PKC juga mencatat sejumlah keberhasilan implementasi Manajemen Kepatuhan. Pertama, Laporan Audit Kepatuhan KAP atas peraturan perundang-undangan dan pengendalian internal perusahaan tahun 2020, pernyataan bahwa perusahaan telah mematuhi semua hal materiil dari peraturan yang berlaku.

Kedua, pelaporan eLHKPN tahun 2020 untuk Dewan komisaris, Direksi, Pejabat eselon 1 dan Eselon 2 , PKC 100 persen tepat waktu.

Ketiga, pelaporan Gratifikasi tahun 2020, telah melaporkan penerimaan Gratifikasi melalui secara tepat waktu.

Sejumlah inovasi dan terobosan yang telah dijalankan PKC, menurut Ade, “Pengembangan GCG yaitu Fraud Control System (FCS); Penerapan SMAP 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan); Evaluasi Daftar Peraturan Perundangan dan Persyaratan Sistem Manajemen Integrasi; Pakta Integritas Online; dan Aplikasi SIAP GCG.”

GRC Terintegrasi

Meski mencapai sejumlah capaian positif terkait tata kelola, Ade mengakui, “PKC saat ini belum menerapkan GRC terintegrasi, namun upaya yang dilakukan PKC sudah mengarah kepada integrasi GRC.”

“Seperti, PKC sudah mengintegrasikan seluruh sistem manajemen (mutu, lingkungan, keamanan dan energi) termasuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.”

“Pengelolaan Tata Kelola, Risiko, Prosedur dan Kepatuhan Hukum berada dalam 1 komando kompartemen Sekretaris Perusahaan & Tata Kelola.”

“Kemudian, seluruh pelaksanaan GRC di PKC telah dilakukan audit berkala melalui audit sistem manajemen, audit kepatuhan dan audit sistem pengendalian internal perusahaan.”

Ade memberikan contoh Penerapan GRC Terintegrasi di PKC, “Penerapan SMAP ISO 37001:2016 terintegrasi dengan SM lain; Implementasi Pakta Integritas Anti Benturan kepentingan, gratifikasi dan suap; Implementasi Manajemen Risiko mempertimbangkan risiko kepatuhan hukum dan regulasi serta aspek tata kelola; dan Pelaksanaan sistem dan regulasi juga mengedepankan aspek risiko selain aspek kepatuhan.”

Tata kelola di PKC juga sudah lebih maju, dimana Teknologi-Informasi (TI) digunakan dalam implementasi GRC lewat sejumlah aplikasi.

  1. Aplikasi Pakta Integritas Online untuk karyawan PT Pupuk Kujang.
  2. Aplikasi SIAP GCG, untuk membantu kegiatan Assesment GCG secara online.
  3. Aplikasi DEMPLON, Aplikasi digital employee notification berbasis mobile, berfungsi untuk menampilkan informasi karyawan serta memiliki fitur absensi online dan blast notifikasi untuk mencari informasi penting seperti pakta integritas, E-prosedur, dokumenku
  4. Aplikasi SIMRISK, untuk penyusunan risk register
  5. Aplikasi WBS online, untuk pengaduan pelanggaran.
BACA JUGA:   Webinar TOP GRC Awards 2025 Digelar, Ajang Pembelajaran Bersama terkait Implementasi GRC

Tidak berhenti sampai itu, bahkan telah dijalankan pengembangan GRC sebagai Budaya Perusahaan, tegas Ade, dengan sejumlah inisiatif, “Sosialisasi yang dilakukan setiap tahun mengenai pakta integritas dan komitmen anti gratifikasi terutama kepada stakeholder eksternal dalam hal ini adalah pemasok serta distributor penjual.”

“Sosialisasi penerapan manajemen risiko dan GCG serta kepatuhan terhadap regulasi kepada setiap insan karyawan setiap tahun. Penunjukan key person Manajemen Risiko dan GCG pada setiap Unit Kerja”

“Di setiap awal tahun Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris telah menandatangani Surat Pernyataan Conflict of Interest dan Pakta Integritas. Serta, penandatangananan pakta integritas online kepada seluruh karyawan Pupuk Kujang.”

Penerapan GRC di masa Pandemi Covid-19

Dalam masa Pandemi Covid-19, menurut Ade, GRC telah memainkan peran penting dalam mendukung kinerja PKC.

“Semua proses Aksi Koporasi selain kepatuhan terhadap regulasi dan anggaran dasar juga  dilakukan evaluasi risiko yang termasuk risiko kepatuhan dan fraud. Setiap Direksi dan Dewan Komisaris berkewajiban menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan aksi korporasi.”

“Penyusunan dan penerapan Business Continuity Plan (darurat Covid-19). Risiko Covid-19 menjadi risiko utama PKC dan dipantau progress pengendaliannya setiap bulan.”

Ade melanjutkan penjelasannya, semua itu memberi dampak bisnis PKC yaitu, “Risiko perusahaan terkelola dengan baik. Risiko Fraud tidak ada.”

“Pupuk Kujang telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan memastikan seluruh kebijakan dan sasaran, ditetapkan, diterapkan,  dipelihara dan ditinjau secara berkala.”

“Kepercayaan publik terhadap Pupuk Kujang menjadi lebih tinggi sehingga berdampak pada kegiatan bisnis yang lebih besar,” ia menegaskan.

Penulis: Teguh Imam S.

Previous Post

IHSG di Area Hijau

Next Post

Indoprema Naga Utama Membangun Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR