Jakarta, TopBusiness – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memastikan pengelolaan dana haji dilakukan yang terbaik. Hal ini dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat tetap tumbuh. Pihaknya pun menargetkan pertumbuhan dana kelolaan dari dana haji itu sebesar 10% di tahun ini, dibandingkan pengelolaan tahun lalu senilai Rp 145,7 triliun.
Pertumbuhan dana kelolaan itu bersumber dari setoran dana haji dan peningkatan keuntungan investasi. Target pertumbuhan dana kelolaan tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2020 mencapai 16% menjadi Rp145,7 triliun, dibandingkan pencapaian tahun 2019 sekitar Rp 125,6 triliun. Penurunan target pertumbuhan dipengaruhi atas adanya penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini.
“Pertumbuhan jamaah ini turun hingga 50%, dibandingkan dengan situasi normal. Kondisi tersebut mendorong target pertumbuhan dana kelolaan kemungkinan hanya di atas 10% atau di bawah realisasi tahun lalu,” ujar Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto, di acara talkshow virtual BPKH dengan Infobank bertema ‘Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji’ di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30% di perbankan syariah, 35% di surat berharga atau sukuk, 5% di emas, 20% investasi langsung, dan 10% di investasi lainnya. “Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90%. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksa dana dan penempatan di luar negeri,” terang Juni.
Lebih jauh disebutkan, pihaknya juga menjamin dana ini aman dan ditempatkan di instrumen yang likuid. “Nah, tidak ada credit risk atau zero NPF (non-performing financing), dan kemudian kita selalu menjaga transparansi dan akuntabilitasnya. Semoga ini menjadi ikhtiar BPKH dalam menjaga dana haji yang merupakan amanah dari seluruh calon jamaah haji,” ujar Juni.
Sampai Desember 2020 lalu, posisi dana haji yang dikelola BPKH mengalami peningkatan 16,56% atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%. Sedangkan rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH.
Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga di angka 3,82 kali BPIH, yang berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad K. Permana memaparkan pengelolaan penempatan dana haji di perbankan syariah yang ditunjuk langsung oleh BPKH ini. Menurutnya, BPKH bisa memanfaatkan jaringan dan semua layanan perbankan syariah.
“Kita ingin memaksimalkan infrastruktur yang ada di bank syariah, dan itu sesuai dengan koridor di Undang-undang Nomor 34 bahwa itu dimungkinkan ya bekerja sama lebih jauh antara perbankan syariah dengan BPKH, tadi ada investasi lainnya, dan sebagainya. Itu menurut saya juga bisa kita lakukan,” katanya.
FOTO: Istimewa
