
Jakarta — Dana pembangunan desa sebagai amanat UU Desa dan bagian dari subsidi natural, lebih efesien dan efektif ketimbang subsidi dalam bentuk barang seperti subsidi BBM (bahan bakar minyak) dan listrik. Hal itu disampaikan oleh pengamat ekonomi Sunarsip dalam acara Ngopi Bareng Akuntan di Jakarta, kemarin.
Ditambahkannya, dengan diberikan dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk satu desa per tahun, akan memberikan keleluasaan untuk mengembangkan potensi. Bahkan akan menciptakan multiplier effect tiga kali lipat dari dana itu menjadi senilai Rp 3,6 miliar.
“Maka, itu akan meningkatkan produk domestik brutto di desa,” kata Sunarsip.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Budiman Sudjatmiko menyatakan, pemberian dana pembangunan desa dengan rumusan 10 persen dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan 10 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), merupakan amanat UU Desa.
“Itu guna menciptakan kelas menengah dari pedesaan,” kata dia. (ABDUL AZIZ/DHI)