Jakarta, TopBusiness – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin.
“BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp1,08 triliun,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (28/7/2021).
BP Tapera berkolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) tahap ketiga bagi PNS pensiun dan ahli waris.
Pencairan dana difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020, yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I 2021. Pencairan dana dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020.
Sebagai informasi, sebagian besar dari target penerima tersebut sudah tidak tercatat menjadi peserta Taspen dikarenakan pensiun dini dan beberapa hal lainnya. Karena itu, BP Tapera mengambil langkah alternatif bekerja sama dengan BRI agar hak PNS pensiun dan ahli waris tetap dapat diberikan.
Seluruh dana Taperum sudah dialokasikan ke BRI, di tahap awal pencairan, BP Tapera menyerahkan data sejumlah 370.616 atau sekitar 90 persen dari total target dengan detail sebanyak 248.477 PNS pensiun dan 122.139 ahli waris masing-masing sejumlah Rp759,6 miliar dan Rp217,8 miliar. “Dalam waktu dekat, BP Tapera akan melakukan proses lebih lanjut hingga mencapai 100 persen,” ujarnya.
Sementara untuk bisa mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris harus membawa beberapa persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan, yaitu surat keterangan ahli waris.
Selain itu, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.
“Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan,” tutur Adi.