Jakarta, TopBusiness – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IKT) atau IPC Car Terminal (IPCC) berkomitmen untuk menjadi pengelola terminal kendaraan kelas dunia yang unggul dalam operasional dan pelayanan sesuai visi perusahaan. Misinya adalah sebagai pengelola terminal kendaraan yang memaksimalkan nilai tambah bagi pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.
Sebagai anak usaha PT Pelindo II (Persero) yang merupakan BUMN pengelola pelabuhan di Indonesia, IKT i melakukan perubahan budaya kerja menjadi AKHLAK atau Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Perubahan ini sesuai Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 mengenai Pedoman Kerja BudayaBadan Usaha Milik Negara beserta anak perusahaannya.
“Nilai budaya AKHLAK ini sudah dijalankan perusahaan sejak triwulan keempat tahun 2020 sampai sekarang. Ini masih terus kita sosialisasikan kepada seluruh karyawan maupun stakeholer yang ada di IKT,” kata M Dodo Saputra Sakti, DVP Kepatuhan dan Pengendalian Kinerja PT IKT dalam presentasi penjurian TOP GRC Awards 2021 yang dilakukan secara daring baru-baru ini.
Hadir pula dalam penjurian ini, Sofyan Gumelar (VP Sekretaris Perusahaan IKT), Puri Andani (DVP Manajemen Risiko IKT), dan Wasistinto (VP Kepatuhan dan Manajemen Risiko).
IKT merupakan perusahaan satu-satunya pengelola terminal kendaraan di Indonesia yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh ekspor dan impor kendaraan di Indonesia dikelola oleh IKT, sehingga perusahaan berpotensi menjadi pengelola terminal kendaraan terbesar di dunia. Layanan yang diberikan IKT meliputi Terminal Handling, Value Added Services, dan Sea Toll Services dengan standar kualitas pelayanan kelas dunia.
IKT yang memiliki visi menjadi perusahaan berkelas dunia ini selalu memperhatikan praktik-praktik Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC). Perusahaan menyiapkan kelengkapan sistem dan infrastruktur GRC. Misalnya terkait good corporate governance (GCG), IKT mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No: HK.56/7/11/IKT-18 tentang Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.
“Pedoman GCG ini untuk memastikan pengelolaan lingkungan kerja yang positif dan kondusif. Memiliki pandangan jangka panjang dalam mengintegrasikan tanggung jawab sosial, menemukan peluang-peluang dan mengalokasikan modal untuk memberikan manfaat terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan, serta meyakinkan kepercayaan publik terhadap perusahaan, pelayanan dan bisnis perusahaan,” ujar Dodo.
Guna mengoptimalkan implementasi tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Perusahaan, kata Dodo, IKT telah menunjuk direktur utama sebagai penanggung jawab implementasi GCG yang disahkan dalam surat keputusan Direksi nomor HK.56/3/7/IKT-20 tanggal 4 November 2020
Sebagai penanggung jawab implementasi GCG, Direktur Utama bertugas dalam penerapan dan pemantauan tata kelola yang baik, antara lain menyusun rencana kerja yang diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi pedoman penerapan GCG sesuai dengan best practice.
“Selain itu, memantau dan menjaga agar kegiatan usaha perusahaan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku serta memantau dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh Perusahaan dengan pihak ketiga,” tutur dia.
IKT juga sudah melakukan penilaian GCG yang dilakukan assesor eksternal dari PT Bumi Pertiwi dengan skor yang terus meningkat. Pada 2019, skor penilaian GCG IKT sebesar 93,551, kemudian naik menjadi 94.526 pada 2020.
Implementasi GCG juga ditunjukkan dari penerapan Whistleblowing System (WBS) . Direksi sudah menerbitkan surat keputusan Nomor: HK.56/8/7/IKT-18 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi, Pelaporan Pungutan Liar, Dan Penerapan Whistle Blowing System. Selain itu juga Pedoman Pengadaaan Barang Dan Jasa di Lingkungan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor: HK.56/3/8/IKT-20.
Roadmap Manajemen Risiko
Untuk implementasi Risk Management, menurut Puri Andani, IKT mengacu pada standar ISO 31000 Risk management – Guidelines. Kerangka kerjanya antara lain dengan penandatanganan Komitmen Dewan Komisaris dan Direksi serta Pernyataan Komitmen Bersama Penerapan Budaya Risiko pada Oktober 2020. Hal ini diperbaharui dan disosialisasikan seiring dengan perubahan perusahaan.
“Kami juga melakukan Penyusunan Piagam Manajemen Risiko serta penentuan konteks manajemen risiko yang telah diintegrasikan dengan isu internal dan eksternal serta sasaran RKAP perusahaan,” kata Putri.
IKT juga membentuk Risk Agent sebagai usaha dalam membantu pemantauan terhadap perubahan – perubahan yang terjadi pada setiap lini operasional perusahaan.
“Ada pelaporan manajemen risiko secara berkala baik penyusunan profil risiko awal tahun dan laporan mitigasi risiko triwulanan. Kemudian secara konsisten disahkan oleh para kepala Divisi dan BOD serta dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan IPC,” tutur dia.
IKT juga sudah menerapkan model three lines of defence atau tiga lini pertahanan berdasarkan SK nomor: HK .56 /1/9/IKT-21 tentang Sistem Pengendalian Internal di Lingkungan PT IKT. “Dalam penerapannya setiap divisi merupakan risk owner, dan dipantau risikonya oleh manajemen risiko secara berkala yang kemudian akan dijadikan bahan audit internal oleh SPI,” ujar Putri.
IKT juga sudah memiliki roadmap manajemen risiko 2018-2022. Tahun 2018 adalah tahap framework improvement. Pada tahap ini perusahaan memperbaiki seluruh kerangka kerja dan penerapan Enterprise risk management (ERM) agar sesuai dengan ISO 31000:2018 dan better practices yang ada.
Tahun 2019 merupakan tahap Implementation Enhancement. Pada tahap ini perusahaan berusaha agar penerapan manajemen risiko di level strategik diperkuat. Selanjutnya pada 2020 adalah tahap Integration 1. “Pada tahap ini perusahaan mengintegrasikan ERM ke dalam seluruh proses bisnis dan SOP,” ucap Putri.
Kemudian tahun 2021 adalah tahap Integration 2. Pada tahap ini perusahaan mengintegrasikan ERM secara tersistem dengan holding. Selanjutnya pada 2022 memasuki tahap Optimization. Pada tahap ini, perusahaan berusaha untuk mengoptimalkan penerapan ERM agar memberi manfaat optimal bagi peningkatan kinerja berkelanjutan.
“Tahun 2022 sebagaimana Roadmap, PT IKT berencana melakukan peningkatan kinerja dan terus melakukan pembaharuan baik dokumentasi maupun program-program manajemen risiko sebagaimana usulan Risk Maturity Level Assement, seperti Penyusunan KRI (Key Risk Indicator), BCM (Business Continuity Management) dan lainnya,” ujar Putri.
IKT pada 2020 sudah melakukan penilaian Risk Maturity Level (RML) Assessment yang dilakukan oleh Pelindo II dan PWC. Posisi saat ini PT IKT menduduki peringkat ke-3 penilaian RML dari 17 anak perusahaan PT Pelindo II. Penilaian yang masih repeatable adalah untuk Risk Appetite. Untuk itu, PT IKT sedang melakukan penyusunan parameter KRI yang akan digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan early warning. “IKT telah memiliki parameter impact terhadap finansial yang menjadi parameter perusahaan antara lain melihat dari revenue, EBITDA, dan Net Income,” tuturnya.
Kinerja keuangan IKT tahun 2020 menurun, salah satunya akibat dampak pandemi covid-19. Pendapatan turun dari Rp 523,2 miliar (2019) menjadi Rp 356,5 miliar. Demikian pula EBITDA turun dari Rp 55,9 miliar menjadi 41,9 miliar, sedangkan laba bersih turun dari Rp 35,3 miliar menjadi rugi Rp 23,8 miliar.
“Pendapatan operasional turun karena pandemi covid-19 yang berdampak pada jumlah layanan loading dan unloading kendaraan di terminal,” ujar Dodo. Penurunan kinerja keuangan IKT juga disumbang dari penerapan PSAK 73 dalam laporan keuangan tahun buku 2020.
