Jakarta, TopBusiness – Memiliki level maturitas manajemen risiko yang cukup tinggi, PT Pelabuhan Indonesia II/IPC bisa gerak cepat menyikapi pandemi Covid-19, sehingga bisa terus menjaga kelangsungan bisnis dan memberikan layanan pelanggan dengan baik. Perusahaan BUMN ini juga telah menerapkan (business continuity management/BCM) untuk keberlangsungan usaha dan layanan sesuai standar yang ditetapkan di era new normal ini.
Menggeluti usaha dengan bisnis utama bidang layanan jasa kepelabuhanan, PT Pelabuhan Indonesia II memegang peran penting bagi terselenggaranya kelancaran arus barang dan logistic nasional, baik ekspor-impor maupun perdagangan antar pulau. Itulah makanya, sejak terjadi pandemi Covid-19 pada awal maret 2020, BUMN ini langsung gerak cepat, melakukan analisa dan evaluasi, dampak yang ditimbulkan bagi perusahaan, baik terkait kegiatan operasional maupun bisnis. Apalagi sejak adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), work from home, menjaga jarak (physical distancing),dan sejenisnya yang berpengaruh pada pola kerja, terutama di jajaran operasional yang ada di lapangan.
“Di awal memang cukup rumit, karena buat kami kondisi ini memang agak kontradiktif. Di satu sisi, kami tetap harus menjaga kelancaran arus barang dan distribusi logistic agar tetap terjaga. Sehingga layanan kapal dan bongkar muat barang tetap harus dilakukan, tidak mungkin ditahan-tahan apalagi dihentikan. Terlebih barang-barang strategis menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Bila terhenti, bisa berdampak buruk bagi stabilitas perekonomian masyarakat. Tapi di sisi lain, dalam upaya mencegah penularan virus, ada ketentuan social disctancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kemudian ada anjuran work from home dan sejenisnya yang membatasi mobilitas, sehingga ini tentu berdampak pada opersional petugas di lapangan. Karena itu, kami pun harus gerak cepat, berfikir keras mencari solusi dengan membuat strategi baru. Bagi petugas di lapangan kami terapkan prokes secara ketat dan SOP New Normal. Menerapkan pola Smart Work, hingga pembentukan Satgas Covid 19. Melalui strategi ini, operasional layanan kepelabuhanan di lingkungan Pelindo II, tetap bisa berjalan dengan baik,” ungkap Direktur Utama IPC/ PT Pelindo II, Arif Surahtono saat presentasi dan wawancara penjurian “TOP GRC Awards 2021” oleh Majalah TopBusiness, Jumat (30/7/2021) secara virtual.
Ditambahakan, menyikapi kondisi yang ada, sejak terjadi pandemi ini, perusahaan juga mengoptimalkan pengembangan infrastruktur sistem digital. Terutama yang terkait langsung untuk mendukung pelayanan maupun operasional. Di antaranya untuk peningkatan kapabilitas IT (system manajemen operasional, Back Office, Front end), baik di level induk maupun anak perusahaan pada grup IPC. “Kami juga banyak melakukan digitalisasi, termasuk pengembangan system TI dalam Penerapan GRC yang terintegrasi. Di antaranya ada Portal Regulasi, E-Audit dan lainnya untuk mendukung efisiensi system kerja kami. IPC juga sudah mengimplementasikan Business Continuity Management (BCM), mulai dari pembuatan pedoman/kebijakan BCM, proses penyusunan BCP sampai dengan uji coba (drill) meliputi 9 Cabang Pelabuhan yang ada di IPC,” ujarnya.
Kesigapan PT Pelindo II dalam menyikapi dampak dan risiko pandemi Covid-19 tak lepas dari penerapan GRC atau Governance, Risk, dan Compliance (Tata kelola, Risiko, dan Kepatuhan) yang telah diimplementasikan perusahaan selama ini. Selain itu juga adanya konsistensi dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai bagian integral dan landasan dalam memperkuat posisi IPC sebagai perusahaan kepelabuhanan dengan layanan terdepan.
Tingkat Maturitas Risiko di IPC
Berdasarkan penilaian, Tingkat Maturitas Risiko di IPC, pada tahun 2019 mendapat skor 2.92 (eksternal assessment), sedangkan tahun 2020 mendapat skor 3,10 (internal assesment). Tingkat maturitas risiko mencerminkan adanya awarness dan kesigapan untuk mengukur sejauh mana organisasi atau perusahaan mampu mengimplementasikan manajemen risiko, dibandingkan dengan best practice-nya. Tingkat kematangan dalam konteks ini adalah seberapa baik penerapan Manajemen Risiko Korporasi, sehingga berhasil membantu pencapaian tujuan. Manajemen Risiko Korporasi yang efektif juga memungkinkan perusahaan untuk melakukan pengendalian risiko, serta optimalisasi evaluasi risiko secara menyeluruh dan sistematis.
Adapun prinsip-prinsip GCG di lingkungan IPC mengacu pada sejumlah aturan yuridis di antaranya Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, berlandaskan juga pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, yang merupakan penyesuaian dari Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Serta Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK- 16/S.MBU/2012 tentang lndikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Dalam implementasinya, IPC tak hanya memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peraturan peraturan yang ada, namun juga menempatkannya sebagai keunggulan kompetitif dalam upaya mengembangkan bisnis secara berkesinambungan. Dalam hal ini, segenap Manajemen dan Karyawan IPC menjunjung komitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip GCG demi mewujudkan praktik penyelenggaraan bisnis yang sehat, beretika dan bertanggung jawab.
Perusahaan secara periodik juga melakukan assessment pelaksanaan praktek GCG dengan tujuan mengukur implementasi praktek GCG dan juga untuk dapat mengetahui perbaikan-perbaikan apa saja yang diperlukan dalam implementasi GCG. Adapun pencapaian skor GCG IPC tahun 2019 sebesar 98,550 (SK 16 KBUMN), serta 89,74 (ASEAN CG) dengan External Assessment PT Multi Utama Indojasa. Sedangkan tahun 2020 meraih SKOR GCG 98,73 berdasarkan Self Assessment.
Implementasi GRC PT IPC didukung infrastruktur dan kelengkapan sistem dan struktur yang lengkap, baik yang ada di organ Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi. Di antaranya ada Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Satuan Pengawas Internal, Divisi Hukum, dan Komite Pemantau Manajemen Risiko.
Di bawah Dewan Komisaris ada Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, dan Komite Renumerasi & Nominasi. Di bawah organ Direksi IPC, juga ada Komite Governance, Risk and Compliance (GRC) dan Komite IPC Bersih dengan tugas masing-masing.
Komite Audit antara lain bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas KAP dan SPI. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian intern serta pelaksanaan di perusahaan. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor KAP; serta melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris.
Sedangkan Komite Pemantau Risiko bertugas memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem manajemen risiko serta pelaksanaannya. Memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan. Melakukan analisis dan evaluasi, bekerja sama dengan structural Manajemen Risiko dan atau struktural unit kerja terkait,serta melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris.
Namun demikian, Dirut IPC Arif Hartono mengakui, sebagaimana dialami perusahaan pada umumnya, pandemi Covid-19 juga berpengaruh terhadap penurunan bisnis IPC. Terutama akibat adanya penurunan arus kunjngan kapal dan penurunan volume bongkar muat, baik general cargo maupu peti kemas.
Secara keseluruhan, arus peti kemas selama tahun 2020 khususnya yang berada di bawah lingkup operasional Perusahaan tercatat turun hingga 9,7% (year-on-year/yoy), dari sebesar 7,66 juta TEUs pada tahun sebelumnya, menjadi 6,92 juta TEUs pada tahun 2020. Di samping itu, terdapat pula penurunan arus non-peti kemas pada tahun 2020 sebesar 16,5 %(yoy), yaitu terealisasi sebesar 50,13 juta ton dibanding realisasi sebesar 60,03 juta ton pada tahun sebelumnya.
Penulis: Ahmad Churi
