TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kembangkan Proyek Kelistrikan di Kalbar, PLN Gunakan TKDN Capai Rp1,56 Triliun

Busthomi
2 September 2021 | 12:59
rubrik: Business Info
PLN Rayakan Hari Pelanggan Nasional di 148 Kota

Jaringan Listrik PLN/Beritabali.com

Jakarta, TopBusiness — PT PLN (Persero) terus meningkatkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di berbagai proyek kelistrikan demi memacu perekonomian nasional.

Di Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat misalnya, pembangunan tower-tower transmisi, gardu induk, dan pembangkit sebagian besar menggunakan produk dalam negeri mencapai rata-rata 70,6 persen atau setara Rp1,56 triliun hingga Juli 2021.

Pemanfaatan produk dalam negeri terbesar di proyek transmisi sebanyak 87,22 persen atau setara Rp508 miliar. Kemudian proyek gardu induk Rp251 miliar, dengan persentase TKDN 78,43 persen dan proyek pembangkit dengan TKDN persentase 46,26 persen atau sekitar Rp 803 miliar.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan PLN,” ujar General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, Didik Mardiyanto, Kamis (2/9/2021).

Seperti pada proyek pembangunan infrastruktur, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt Tayan-Sanggau dengan nilai kontrak Rp 192 miliar. Dalam proyek yang selesai pada 2020 ini, PLN berhasil memaksimalkan bahan baku produksi dalam negeri hingga mencapai kandungan TKDN sebesar 73,12 persen.

Langkah yang dilakukan PLN ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri.

Peraturan itu secara rinci menyebutkan persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan bergantung kapasitasnya, baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi.

“Kami berharap PLN dapat membantu industri dalam negeri untuk terus bertahan terutama dalam masa pandemi Covid-19. PLN terus bergerak maju dan berupaya untuk tetap optimis dalam situasi saat ini,” tutup Didik.

BACA JUGA:   Transisi Energi Bersih Prasyarat Pertumbuhan Ekonomi Tinggi dan Peningkatan Daya Saing Indonesia

Secara nasional hingga Juli 2021, realisasi TKDN PLN mencapai 47,64 persen atau setara dengan realisasi investasi PLN setara Rp 33,02 triliun, dari total Rp 67,85 triliun yang dilakukan assesment TKDN oleh surveyor independent dan self assesment.

Pencapaian pemanfaatan TKDN di proyek ketenagalistrikan meningkat sebesar 7,54 persen dibandingkan realisasi tahun 2020 sebesar 40,1 persen.

FOTO: Istimewa

Tags: plnProduk dalam negeriProyek kelistrikantkdn
Previous Post

Penataan Kawasan Budaya Lasem sebagai Simbol Kebhinekaan di Kabupaten Rembang

Next Post

Menteri Basuki Tinjau Rehabilitasi Bendung Cikeusik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR