Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan World Bank dan Islamic Development Bank (IDB) tengah menggali alternative dan solusi terhadap kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang diprioritaskan untuk dikembangkan oleh pemerintah Indonesia.
Salah satu pilihannya sektor keuangan syariah. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad menyatakan potensis sektor keuangan syariah masih besar. Namum sektor itu harus melakukan pembenahan di sisi SDM. “Terutama yang berpengalaman dalam pembiayaan infrastruktur. Kita tahu pembiayaan infrastruktur waktunya panjang” Ujar Hadad di Jakarta, Kamis, 12 Nopember 2015
Untuk itu, OJK telah memiliki visi pengembangan perbankan syariah nasional, yaitu: “Mewujudkan perbankan syariah yang berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi”. Visi tersebut dijabarkan dalam tujuh arah kebijakan sebagai berikut: (1) Memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya; (2) Memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi; (3) Memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan; (4) Memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk; (5) Memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM & TI serta infrastruktur lainnya; (6) Meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat; (7) Memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan.
Selanjutnya, visi Roadmap pasar modal syariah adalah“Menjadi pasar modal syariah yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, berkeadilan, dan melindungi kepentingan masyarakat”. Untuk mencapai visi tersebut, OJK memiliki lima arah kebijakan dalam pengembangan pasar modal syariah, yaitu: (1) Penguatanpengaturanatasproduk, lembaga, dan profesi terkait pasar modal syariah; (2) Peningkatan supply dan demand produk pasar modal syariah; (3) Pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi pasar modal syariah; (4) Promosi dan edukasi pasar modal syariah; (5) Koordinasi dengan pemerintah dan regulator terkait dalam rangka menciptakan sinergi kebijakan pengembangan pasar modal syariah.
Terkait industri keuangan non-bank syariah, OJK juga menetapkan visi dalam roadmap yaitu “Menjadi penyedia jasa perasuransian syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah dan jasa keuangan syariah lainnya yang kokoh, melayani seluruh lapisan masyarakat dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional”. Untuk merealisasikan visi tersebut, OJK telah merancang tiga arah pengembangan industri tersebut. Ketiga arah pengembangan itu adalah (1) Meningkatkan peran industri keuangan non-bank syariah dalam perekonomian dan dukungan keuangan inklusif; (2) Mewujudkan industri keuangan non-bank syariah yang tangguh, terkelola dan stabil; (3) Meningkatkan dukungan SDM, infrastruktur dan IT.( Az)