TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Di Era Digital, LPS Sebut Bank harus Perkuat Mitigasi Risiko Demi Proteksi Data Nasabah

Busthomi
24 September 2021 | 09:46
rubrik: Finance
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank 25 bps

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness — Transformasi digital adalah sebuah keniscayaan bagi setiap industri, termasuk industri perbankan. Namun di lain sisi, kejahatan cyber pun dinilai semakin meningkat dan berisiko menimbulkan kerugian bagi pihak bank maupun nasabah.

Dari sinilah peran perbankan untuk melaksanakan mitigasi risiko demi memproteksi data nasabah dan juga peran nasabah untuk lebih teliti dalam penggunaan data pribadinya adalah dua hal yang sangat penting.

Demikian dinyatakan oleh Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar dalam Diskusi Online Digitalisasi dan Penguatan Sistem Keamanan Perbankan. Dihelat oleh Tempo Media Group, dikutip Jumat (24/9/2021).

Menurutnya, ada dua hal utama mengenai mitigasi dan juga bagaimana kondisi perbankan di Indonesia pada era transformasi digital sekarang.

Pertama, dari pihak bank pun harus memperkuat sistem keamanan syber nya dan juga turut membantu nasabahnya terkait pemahaman dan pengelolaan data pribadi.

Kedua, dari sisi nasabah pun harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce itu harus dijaga.

“Terlebih data yang bersifat credential jangan mudah untuk di-upload atau di-share kepada pihak-pihak yang tidak jelas,” ujarnya mengingatkan.

Kemudian ia menambahkan, nasabah pun dihimbau agar secara periodik memonitor riwayat transaksi di dalam rekeningnya, utamanya mengenai pemahaman dan ketelitian nasabah dalam bertransaksi dan menggunakan data digital.

“Karena bisa saja terjadi cyber attack, yang kadang masuk juga ke data pribadi nasabah yang sudah terekspos ke platform digital, yang kemudian dapat menggerus dananya sehingga menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut dia, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan, terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak harus khawatir untuk menabung di bank digital maupun non digital.

BACA JUGA:   BRI Tunggu Ijin Regulator Perbankan Tetangga Untuk Lakukan Ekspansi

Sebab simpanan nasabah pasti dijamin oleh LPS, sepanjang dana nasabah itu tercatat, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan kerugian bank, misalnya memiliki kredit macet. Ketentuan penjaminan tersebut biasa disebut 3T.

“Kami merespons secara positif transformasi digital, tetapi di sisi lain perbankan pun harus melaksanakan mitigasi risiko untuk memproteksi data nasabah,” katanya.

“Sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dan tugas kami adalah terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ary Zulfikar.

FOTO: Istimewa

Tags: bank digitalData nasabahlps
Previous Post

IHSG Terlihat Positif

Next Post

Pengamat: “Perlu Penanganan Berbeda Antar-BUMN”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR