Jakarta-Thebusinessnews. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang lebih di kenal Bank Nagari telah menyiapkan langkah untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Unit Usaha Syariah (UUS).
Sebagaimana diketahui tahun 2023 sebagai batas terakhir UUS melakukan pemisahan dari badan usahanya atau spin off. Direktur Utama Bank Nagari,Suryadi Asmi menyatakan bahwa sesuai ketentuan untuk mendirikan Bank Syariah harus bermodalkan lebih dari Rp 500 miliar .” Untuk itu kami telah membicarakan dengan pemilik yakni pemerintah provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kota se Sumatera barat untuk menambah modal.” Ujar dia di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.
Disamping pilihan diatas,pihaknya juga akan meminta para perantau Minang yang tersebesar seantero nusantara untuk menjadi investor pendirian PT Bank Nagari Syariah. Ia menilai gerakan seribu minang atau Gebu Minang menjadi calon investor potensial. ” Potensinya sangat besar sebab jumlah perantau minang tergabung dalam Gebu Minang dan setiap Kabupaten Kota terdapat organisasi serupa.” Ujar dia.
Ia menambahkan,prospek pertumbuhan perbankan syariah di Sumatera Barat sangat besar karena masyarakat Minang yang terkenal agamis. Sementara ini penguasaan pasar UUS Bank Nagari dibandingkan dengan perbankan syariah Sumater Barat mencapai 30 persen.
Sementara sumbangsih UUS terhadap Bank Nagari memang masih kecil yakni tujuh persen,baik dari sisi aset, Dana Pihak Ketiga dan penyaluran kredit. ” UUS kami dengan total aset Rp 1,3 triliun namum menghasilkam laba cukup baik sekitar Rp 55 miliar hinga Rp 60 miliar ” ujar dia. Namum pada 2016 porsi UUS diharapkan meningkat menjadi 8 persen hinga 9 persen. ( az)