
Jakarta, businessnews.id — Dengan diluncurkannya peta arah tata kelola perusahaan (GCG/good corporate governance) Indonesia, maka dalam dua tahun mendatang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan 33 aturan pelaksanaan yang wajib diikuti oleh perusahaan publik dan emiten.
Menurut Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida, pihaknya akan mengeluarkan 11 aturan hingga akhir 2014, dan 11 aturan hingga akhir 2015. Sedangkan sisanya menjadi program multiyears, katanya di Jakarta hari ini.
Salah satu contoh aturan tata kelola yang bakal diwajibkan kepada perusahaan publik dan emiten itu, antara lain mewajibkan membuat website dalam bahasa Inggris. “Selama ini banyak yang hanya menggunakan bahasa Indonesia,” kata Nurhaida.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI, M. Chatib Basri, menilai bahwa peluncuran peta tata kelola perusahan menjadi hal penting ketika memasuki era pengetatan keuangan oleh The Federal Reserve (bank sentral Amerika Serikat). Sehingga investor akan memilih menempatkan uangnya di tempat yang berpenerapan terbaik dalam tata kelola perusahaan. (ABDUL AZIZ/DHI)