Jakarta, TopBusiness – Pada tanggal 1 Juni 2021 PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium dalam rangka melindungi Perusahaan selama proses restrukturisasi yang diusulkan Permohonan bersamaan juga diajukan atas nama anak perusahaan tertentu.
Permohonan tersebut disidangkan pada tanggal 4 Juni 2021 dan memutuskan bahwa Perseroan dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga tanggal 1 Juli 2021 kemudian diperpanjang kembali hingga 28 Desember 2021.
Melanjutkan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan untuk memenuhi ketentuan Singapore Scheme yang sedang diajukan oleh Perseroan, Morrow Sodali Limited sebagai Information Agent yang ditunjuk untuk proses tabulasi voting telah mengkonfirmasi bahwa sejak ditutupnya record date pada tanggal 7 Desember 2021 pukul 22.00 waktu Singapura, Morrow Sodali Limited mendapatkan Instruksi dari Scheme Creditors dengan hasil sebagai berikut:
Pertama, untuk pemegang notes, sebanyak 95,75% dari jumlah notes yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang di ajukan oleh Perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75% yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.
Kedua, untuk pemberi pinjaman sindikasi, sebanyak 100% dari jumlah hutang sindikasi yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang di ajukan oleh Perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75% yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.
Ketiga, untuk pemberi pinjaman bilateral aktif, sebanyak 100% dari jumlah pinjaman bilateral aktif yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang di ajukan oleh Perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75% yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.
Kempat, untuk pemberi pinjaman bilateral non-aktif, sebanyak 100% dari jumlah pinjaman bilateral non- aktif yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang di ajukan oleh Perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75% yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.
“Dengan demikian Skema telah disetujui oleh mayoritas Kreditur Skema di setiap kelas pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Skema. Skema ini tunduk pada Pengadilan Tinggi Singapura dan pemenuhan persyaratan lain dari Skema sebagaimana diatur di dalamnya,” demikian seperti disebutkan dalam keterangan resmi perseroan, Kamis (9/12/2021).
Perseroan akan segera mengajukan permohonannya ke Pengadilan Tinggi Singapura berdasarkan Bagian 71 IRDA untuk Sidang di Pengadilan Tinggi Singapura atas Skema dan akan memberi tahu Kreditur Skema tentang informasi Sidang (setelah diketahui) dan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut melalui Sistem Kliring, SGXNet, Situs Web Skema dan email.
“Dengan dicapainya persetujuan dari mayoritas pemberi pinjaman atas term sheet yang telah diajukan, Perseroan dan Grup berharap agar proses Restukturisasi ini bisa selesai sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, sehingga kami lebih fokus pada strategi untuk memaksimalkan kapasitas produksi yang kami miliki dan memenuhi setiap permintaan dari buyer Perseroan,” sambungnya.
Komitmen Pan Brothers
Sebagai salah satu perusahaan garmen manufaktur terbesar di Indonesia berdasarkan kapasitas terpasang yang mempekerjakan sekitar 33.000 orang, Perseroan dan Grup berkomitmen untuk menjadi Pioneer dalam menerapkan konsep Circular Economy dalam bisnis Perseroan dalam rangka mendukung program pemerintah sehubungan dengan sustainability dan program untuk mencapai “Net-Zero Emission” pada tahun 2060.
Hal ini juga sejalan dengan Visi, Misi dan Strategi Keberlanjutan Pan Brothers dan Grup yang berlandaskan pada tiga cabang (Tiga Landasan Dasar – People, Planet, Profit), untuk menciptakan nilai positif bagi semua pemangku kepentingan termasuk komunitas, lingkungan, dan bisnis kami sendiri.
Salah satu program keberlanjutan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dan Grup adalah melakukan instalasi solar panel pada fasilitas Perseroan dengan kapasitas sampai 2,554 kWp (kilowattpeak) di tahun 2021 ini yang dapat mereduksi kurang lebih 2.1 juta kg karbon emisi (CO2e) per tahunnya. Program ini akan terus berlanjut hingga tahun 2023 dimana seluruh fasilitas Perseroan diharapkan sudah menggunakan solar panel.
Program keberlanjutan yang juga telah dilaksanakan Perseroan dan Grup dalam implementasi zero waste management adalah limbah kain bekas potongan yang dihasilkan oleh fasilitas produksi garmen dan tekstil didaur ulang menjadi barang yang bernilai seperti masker, sarung bantal, karpet, dan lainnya. Target Perseroan pada tahun 2030 untuk mengurangi separuh jumlah/volume limbah yang dihasilkan, supaya setidaknya 75% dapat melalui proses recycle, upcycle, atau downcycle.
Perseroan mendaur ulang kain bekas melalui dua upaya: recycling internal di fasilitas produksi kami dan recycling eksternal oleh produsen pihak ketiga, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan anggota masyarakat setempat. Bagi pihak ketiga dan masyarakat setempat, Perseroan menyediakan kain bekas tersebut secara gratis sehingga mereka dapat menjual produk daur ulang tersebut sebagai pendapatan mereka.
Perseroan dan Grup juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh buyers/brands yang mayoritas merupakan merek Internasional untuk bekerjasama membentuk “Circular Fashion Partnership”, agar dapat menggunakan kembali limbah tekstil yang telah di olah untuk membuat produk-produk garmen baru. Pan Brothers dan Grup berkomitmen untuk mengembangkan bisnis yang inklusif dan berkelanjutan, dimana kami menargetkan untuk penggunaan bahan baku yang berkelanjutan hingga 50% pada tahun 2023.
FOTO: Istimewa
