Jakarta, TopBusiness – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12 persen. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5 persen.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku kecewa dengan kebijakan cukai rokok ini. Tarif cukai rokok putih tetap harus menanggung kenaikan tertinggi.
Gaprindo sebelumnya mengusulkan agar tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) naik sebesar 7 -8 persen saja. “Kenaikan tarif SPM di atas rata-rata 12%, harusnya, tarif tahun depan lebih lunak untuk menutup kenaikan tinggi 2 tahun berturut-turut 2020-2021,” kata Benny seperti dikutip, Selasa (14/12/2021).
Menurut Benny, pemerintah selalu membanderol rokok putih dengan tarif cukai yang lebih tinggi dari golongan lainnya, karena alasan untuk impor bahan baku.
Padahal, kata dia, impor dilakukan lantaran ketersediaan tembakau dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan produksi. Padahal, kata dia, rokok putih golongan II banyak memakai tembakau lokal.
Produsen rokok berharap, pasca menaikkan tarif cukai ini, pemerintah lebih getol memberantas rokok ilegal agar ada persaingan bisnis rokok yang kompetitif. “Rokok ilegal yang dijual murah karena tidak bayar cukai jelas merugikan pabrik yang sudah patuh,” ujar Benny.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021), menjelaskan soal kenaikan tarif cukai 2022 dengan kenaikan tertinggi dikenakan pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43 persen dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57 persen.
Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75 persen. Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.
Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin:
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3% (tarif cukai 600, naik 14,3%)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9%)
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5%)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5%)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5%)
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.
