Jakarta, businessnews.id — Beras khusus masuk ke pasar beras umum bukan untuk pertama kali, hal itu telah terjadi pada tahun 2007 dan 2012. Tahun 2007 dan 2012 tercatat masing-masing ada 185 ribu dan 40 ribu ton beras diimpor untuk keperluan khusus dan merembes ke pasar umum. Ini menciderai amanat Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
“Sementara akhir tahun 2013 sedikitnya 156 ribu ton beras impor masuk dan lagi-lagi merembes ke pasar umum,” ujar Manajer Advokasi dan Jaringan KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan), Said Abdullah, di Jakarta, hari ini.
Menurutnya,kejadian berulang tentu bukan sebuah kecelakaan atau ketidaksengajaan, bahkan patut dicurigai bahwa terjadi kecurangan yang dilakukan para pedagang. Sebab bukan tidak mungkin praktek perembesan impor khusus ke pasar umum ini terjadi setiap tahun.
Ditambahkannya, terungkapnya kasus ini makin menampakan buruknya kinerja pemerintahan dalam mewujudkan amanat undang-undang. “Undang-undang Pangan jelas mengamanatkan kedaulatan pangan. Masuknya beras dari luar jelas menciderai semangat itu. Padahal produksi dalam negeri masih cukup,” ujar Said.
Masih menurut Said, menjadi tidak masuk logika ketika Pemerintah Indonesia mengumumkan surplus produksi padi. Produksi padi nasional pada tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar 2,6% dari sebelumnya 96,06 juta ton menjadi 70,87 juta ton. Dengan produksi sebanyak itu jika dikonversi dalam beras menjadi 38,84 juta ton.
Maka terdapat surplus 5,4 juta ton karena kebutuhan nasional hanya sebesar 34,42 juta ton. “Janggal jika produksi dinyatakan naik tapi impor beras khusus bisa bocor ke pasar umum.” (ABDUL AZIZ/DHI)
