Jakarta, TopBusiness – Melalui Peng-UPT-00156/BEI.WAS/12-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Provident Agro Tbk dengan kode perdagangan PALM.
Menurut Lidia M. Panjaitan, selaku kepala divisi pengawasan transaksi, menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00153/BEI.WAS/12-2021 tanggal 22 Desember 2021, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Provident Agro Tbk. (PALM).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Provident Agro Tbk. (PALM) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” kata Lidia, dalam keterbukaan informasi melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Unsuspensi berlaku mulai perdagangan sesi I tanggal 24 Desember 2021.
