Jakarta, TopBusiness—Adira Finance telah menyiapkan dana untuk membayar sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada 22 Januari 2022. Nilai pembayaran tersebut adalah Rp55 miliar.
Dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham yang diterbitkan hari ini, Head of Compliance Adira Finance Andreas Kurniawan menjelaskan sejumlah hal. Antara lain bahwa sukuk tersebut adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Adira Finance Tahap III Tahun 2019 Seri B.
“Bersamaan dengan jatuh tempo sebesar Rp55 miliar tersebut, ada imbal hasil sebesar Rp1.237.500.000 yang harus dibayar. Adira pun telah menyiapkan dana untuk pembayaran imbal hasil ini,” Andreas menjelaskan.
Sumber dana untuk semua pembayaran tersebut berasal dari kas internal Adira Finance.
Ia pun menjelaskan bahwa semua pembayaran tersebut tidak punya dampak signifikan terhadap Adira Finance. Sebab, Adira Finance telah menyediakan dana untuk pembayaran tersebut hingga tanggal 30 September 2021.
“Sementara, kas dan setara kas Adira Finance pada saat ini senilai Rp1,5 triliun.”
