Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Peng-SPT-00005/BEI.WAS/01-2022, melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Bukit Darmo Property Tbk dengan kode perdagangan BKDP.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP),” kata Lidia M. Panjaitan, selaku kepala divisi pengawasan transaksi, dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi diberlakukan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
Ditambahkannya, bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
