Jakarta-Thebusinessnews. Lembaga Kajian CORE ( Center Of Reform on Econimic ) menilai KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus) tak hanya di berikan berbagai insentif pada kawasan tersebut. Perencanaan yang matang, meningkatkan kualitas institusi, dan
Menurut Peneliti CORE, Mohammad Faisal bahwa perlu penajaman rencana dan arah pengembangan KEK, serta mensinergikannya dengan perencanaan pembangunan nasional dan strategi pembangunan industri nasional secara komprehensif dan terintegrasi. “Negara yang telah sukses mengembangkan KEK seperti Tiongkok, menjadikan KEK di negeri tersebut sebagai bagian dari strategi reformasi pembangunan nasional. Bahkan KEK berperan sebagai instrumen untuk melakukan reformasi kelembagaan, reformasi pasar penggunaan lahan dan tenagakerja, serta mempromosikan inovasi ekonomi.” Papar dia di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2016.
Sayangnya ia menilai perencanaan pengembangan KEK di Indonesia saat ini masih bersifat parsial, belum terintegrasi dengan rencana pembangunan industri nasional, dan belum secara tegas dikaitkan dengan target-target pencapaian ekspor dan investasi, maupun pertumbuhan ekonomi. Dalam RPJM 2015-2019, misalnya, yang menjadi sasaran pembangunan seharusnya bukan hanya berapa banyak KEK yang dibangun hingga akhir tahun 2019, tetapi seberapa besar kontribusi KEK terhadap ekspor ataupun investasi yang masuk ke Indonesia. Demikian pula halnya, pengemban an KEK juga semestinya selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Saat ini, faktanya, tidak semua KEK masuk ke dalam 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang ditetapkan dalam RIPIN 2015-2019.
Kedua, meningkatkan kualitas institusi dan membagi kewenangan secara lebih tegas dalam pengelolaan KEK. Berbagai insentif yang diberikan tidak akan banyak efektif menarik investasi apabila pemerintah kurang memperhatikan peningkatan kualitas institusi dan pembagian kewenangan secara lebih tegas dalam pengelolaan KEK. Di antara kunci keberhasilan KEK yang dikembangkan di sejumlah negara lain ialah adanya badan otoritas KEK yang efektif, independen dalam memahami persoalan industri, memiliki legal framework yang tegas, serta mampu tanggap terhadap kebutuhan pelaku industri (business-friendly). (az)