TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

96 Temu Bisnis IKM-Produsen Besar Digelar Kemenperin

Achmad Adhito
7 February 2022 | 10:47
rubrik: Business Info
Kinerja Greenhouse Melejit Kurang Setahun

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) secara reguler telah memfasilitasi para pelaku IKM dengan peningkatan keahlian dan kualitas produksi serta kemitraan agar dapat masuk ke ekosistem industri nasional sebagai bagian dari rantai pasok industri besar.

“Sepanjang tahun 2021, Ditjen IKMA (Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka) Kemenperin telah memfasilitasi temu bisnis antara 96 pelaku IKM dengan industri besar dan sektor lainnya. Adapun jumlah IKM yang berhasil bermitra mencapai 18 IKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Kemenperin, Reni Yanita (6/2/2022).

Kemenperin juga aktif mengajak para pelaku industri untuk memperbesar nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dalam produknya agar dapat masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Implementasi P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dan pengoptimalan TKDN oleh industri ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.

“Undang-undang mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki sertifikat TKDN akan memperoleh preferensi,” ungkap Reni.

Salah salah satu IKM elektronik asal Kudus yang telah memperoleh sertifikat TKDN adalah UD Winner Elektronik. Dua produk pengeras suara buatan UD Winner telah disertifikasi dengan nilai TKDN sekitar 30%-31,70%.

Dengan demikian, UD Winner telah ikut serta mendorong percepatan substitusi impor yang ditargetkan pada akhir 2022 mencapai 35 persen.

“Selain itu, dengan sertifikasi tersebut, UD Winner berkesempatan dapat terserap produknya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya.

Menurut Reni, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.

BACA JUGA:   4.075 UKM Tergabung E-Smart IKM di 2023

“Adapun produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%,” ujarnya.

Tags: ditjen ikma kemenperinikmIndustri Kecil dan Menengahtingkat komponen dalam negeritkdn
Previous Post

Andalkan Proyek Anyar, APLN Akui Target Market Sales 2021 Terlewati

Next Post

Kementerian PUPR Dorong Peran Aktif Pelaku Sektor Perumahan Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR